MATARAM, Grafikanews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (20/10/2026). Harmonisasi ini difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan sambutan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Erbata Sri Muliatni, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Lantai III Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam sambutannya, Risman menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB selaku pemrakarsa yang terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"inergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, selaras, dan memberikan kepastian hukum," ujar Risman.
Risman juga meminta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan pendampingan secara profesional dan komprehensif sehingga hasil harmonisasi menghasilkan regulasi yang operasional, implementatif, dan memiliki kualitas normatif yang baik. Kepada perangkat daerah pemrakarsa, ia berharap pembahasan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan bersama demi menghadirkan produk hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Pembahasan Rapergub tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah menitikberatkan pada penyempurnaan kewenangan penyitaan barang di luar wilayah kerja, dasar hukum, serta teknik penyusunan pasal. Selanjutnya, Rapergub tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD UPTD Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan membahas persyaratan kompetensi bagi Pemimpin BLUD yang menjalankan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun Rapergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Nusa Tenggara Barat Satu Data difokuskan pada penyesuaian tata kelola data dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024, termasuk penyempurnaan tugas koordinator, penetapan rencana aksi, dan mekanisme hak akses data.
Pemrakarsa menyepakati hasil harmonisasi dan penyempurnaan substansi ketiga Rapergub tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota selaku wakil pemrakarsa.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB terus mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Nusa Tenggara Barat. [Red]




Kanwil Kemenkum NTB Matangkan Tiga Raper...
Dukung Peningkatan Akses Keadilan, Kanwi...
Gelar Simulasi Lintas Sektor, BPBD NTB P...