Ombudsman Kepri Sampaikan Empat Saran Strategis kepada PLN Batam Pascablackout

Ombudsman RI Kepri melakukan monitoring dan meminta penjelasan PLN Batam terkait penyebab blackout Batam–Bintan, sekaligus mendorong perbaikan keandalan listrik, evaluasi kompensasi pelanggan, keterbukaan informasi, dan dukungan terhadap penyelidikan kepolisian.

BATAM, grafikanews.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan empat saran strategis kepada PT PLN Batam menyusul pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan wilayah Batam dan Bintan pada Senin (12/10/2026).

Saran tersebut disampaikan dalam kegiatan monitoring pelayanan kelistrikan di Kantor PT PLN Batam, Senin (19/10/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, dan diterima jajaran manajemen PLN Batam.

Dalam pertemuan itu, PLN Batam menjelaskan bahwa blackout bermula dari gangguan flashover di Gardu Induk (GI) Sungai Harapan pada pukul 06.28 WIB. Gangguan tersebut diindikasikan berkaitan dengan hewan liar, yakni monyet, serta tidak berfungsinya sistem perlindungan hewan atau Wild Animal Protection (WAP).

Kegagalan fungsi Circuit Breaker (CB) menyebabkan gangguan merambat ke GI Sagulung hingga terlepasnya GI Tanjung Uncang yang menjadi tulang punggung sistem kelistrikan. Kondisi tersebut berujung pada terlepasnya seluruh sistem pembangkit secara otomatis.

PLN Batam juga menemukan posisi CCTV di lokasi telah bergeser pada malam sebelum kejadian sehingga rekaman yang tersedia hanya mencakup 25 persen.

Pemulihan pasokan listrik dilakukan secara bertahap. Sistem kelistrikan Batam hampir pulih 100 persen pada Selasa (13/10/2026) pukul 01.30 WIB, sedangkan Bintan kembali normal sepenuhnya pada Rabu (14/10/2026) pukul 18.30 WIB.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PLN Batam merencanakan kompensasi berupa potongan tagihan listrik November sebesar 10 persen bagi layanan umum dan 15 hingga 25 persen bagi layanan khusus atau industri.

Menanggapi penjelasan tersebut, Lagat menyampaikan empat saran kepada PLN Batam. Pertama, memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh gardu induk agar kejadian serupa tidak terulang.

Kedua, PLN Batam diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi awal kepada masyarakat sebelum penyebab gangguan dipastikan, guna mencegah spekulasi dan informasi simpang siur.

Ketiga, Ombudsman menyarankan PLN Batam mempertimbangkan kembali besaran kompensasi 10 persen untuk pelanggan umum dengan memperhatikan luasnya dampak pemadaman dan keluhan masyarakat.

Keempat, PLN Batam diminta kooperatif serta membuka akses yang diperlukan untuk mendukung penyelidikan oleh Mabes Polri dan Polda Kepri.

Ombudsman RI Kepri berharap saran tersebut ditindaklanjuti melalui pembenahan internal secara menyeluruh guna meningkatkan keandalan pasokan listrik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PLN Batam.

Tags: