Kejari Natuna Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika untuk Jalani Rehabilitasi Sosial

Natuna, grafikanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Jaksa Fasilitator menyerahkan tersangka berinisial “P” kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial, Senin (5/10/2026).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dengan pendekatan rehabilitasi, setelah tersangka dinilai memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, “P” telah menjalani rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud, Provinsi Kepulauan Riau, di Bintan. Setelah menyelesaikan tahapan rehabilitasi medis, proses pemulihan dilanjutkan melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum penerapan mekanisme keadilan restoratif, telah dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, penyidik Polres Natuna, serta Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Natuna.

Berdasarkan hasil asesmen dan penelitian yang dilakukan Jaksa Fasilitator, “P” dinilai sebagai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri atau end user dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Hasil asesmen tersebut menjadi salah satu dasar dalam penerapan penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan pendekatan rehabilitasi.

Dalam proses pemulihan, rehabilitasi dilakukan melalui dua tahapan, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis berfokus pada penanganan kondisi penggunaan atau ketergantungan narkotika, sedangkan rehabilitasi sosial diarahkan pada pemulihan kemampuan sosial, pembinaan, serta persiapan untuk kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.

Pada tahap rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna, “P” akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan sesuai kebutuhan pemulihan. Tahapan tersebut diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial sekaligus mengurangi risiko terulangnya penyalahgunaan narkotika.

Kejari Natuna menegaskan, penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan terhadap penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi.

Pendekatan tersebut tetap menempatkan penyalah guna yang memenuhi kriteria rehabilitasi secara berbeda dengan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan proses rehabilitasi ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, serta pihak lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui rangkaian rehabilitasi medis dan sosial tersebut, Kejari Natuna berharap “P” dapat menjalani proses pemulihan secara optimal dan memiliki bekal untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

Tags: