Tingkatkan Kompetensi Pengawasan Notaris, Kemenkum NTB Ikuti Bimtek MPD di Jakarta

Jakarta, Grafikanews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menjadikan penguatan kompetensi dan penyamaan persepsi sebagai fokus utama.

Fokus tersebut diwujudkan secara nyata dengan mengikuti Bimbingan Teknis Pengawas Notaris tentang Majelis Pengawas Daerah (MPD).

Kegiatan strategis ini diselenggarakan langsung oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Perdata.

Acara bimbingan teknis tersebut dilangsungkan pada 4 hingga 7 November 2026 di Hotel Grand Mulia, Jakarta.

Kegiatan berskala nasional ini diikuti oleh perwakilan Majelis Pengawas Daerah dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kapasitas anggota MPD dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendorong tertib administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kenotariatan kepada masyarakat luas.

Bimbingan teknis diawali dengan sesi diskusi internal peserta bersama Tim Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Sesi diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida.

Ruang diskusi ini dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan materi pembinaan dan pengawasan di lapangan.

Sekaligus menjadi wadah untuk menghimpun masukan guna menyamakan kompetensi anggota MPD di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini secara resmi dibuka pada 5 November 2026 oleh Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi para anggota MPD secara berkelanjutan.

Hal tersebut dinilai sangat penting agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris dapat berjalan semakin optimal.

Widodo juga menyoroti perlunya pengembangan sistem digital yang mampu mengintegrasikan pelaksanaan tugas para pengawas.

Integrasi ini mencakup Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Penguatan sinergi antara MPD dan Pengurus Daerah juga menjadi salah satu fokus utama yang ditekankannya.

Hal tersebut sangat krusial mengingat MPD merupakan garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan notaris.

Direktur Perdata, Henry Sulaiman, dalam laporannya turut menyampaikan perkembangan transformasi digital layanan kenotariatan.

Transformasi tersebut diwujudkan melalui pengembangan Cyber Notary sebagai salah satu terobosan Direktorat Jenderal AHU dalam meningkatkan layanan.

Sejumlah materi substantif turut diberikan kepada para peserta selama kegiatan bimbingan teknis ini berlangsung.

Materi tersebut meliputi penjatuhan sanksi terhadap notaris oleh Majelis Pengawas Notaris yang disampaikan Ismiati Dwi Rahayu.

Disampaikan pula materi hukum acara pemeriksaan terhadap notaris oleh Dhodi AR, serta pemeriksaan protokol notaris oleh Natalia Pandiangan.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan pertukaran pengalaman mengenai berbagai persoalan di daerah.

Pembahasan mencakup mekanisme pemeriksaan, penanganan pengaduan, hingga teknis pemeriksaan protokol notaris.

Urusan administrasi seperti usulan pensiun dan penetapan pemegang protokol notaris juga turut menjadi bahan perbincangan.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, para peserta diarahkan untuk membangun kesamaan persepsi dalam memahami regulasi.

Hal ini dipastikan agar keputusan yang diambil oleh MPD di berbagai daerah memiliki standar dan landasan yang selaras.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi MPD merupakan bagian yang sangat penting.

Langkah ini dinilai menjadi kunci dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan jabatan notaris.

Menurutnya, pengawasan yang dilaksanakan secara konsisten dan berpedoman pada regulasi akan membawa dampak positif.

Hal tersebut akan sangat mendukung terwujudnya notaris yang selalu tertib dalam menjalankan tugas keprofesiannya.

Selain itu, pengawasan yang baik juga akan memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bimbingan teknis yang berlangsung hingga 7 November 2026 ini ditargetkan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.

Rekomendasi tersebut berkaitan erat dengan penguatan materi dan peningkatan kompetensi anggota MPD ke depannya.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi penguatan pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Melalui peningkatan kapasitas dan kesamaan persepsi, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen memperkuat pengawasan notaris yang profesional dan akuntabel.

Pengawasan tersebut akan terus berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

[Red]

Tags: