Genjot Penuntasan Anak Tidak Sekolah, Lombok Utara Perluas Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun Hingga ke Desa

Lombok Utara, Grafikanews.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus memperluas upaya menyelesaikan permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan menggencarkan sosialisasi program wajib belajar 13 tahun sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Program ini mencakup layanan pendidikan prasekolah satu tahun sebelum anak masuk jenjang Sekolah Dasar, sebagai fondasi awal tumbuh kembang pendidikan anak.
 
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menyampaikan bahwa jenjang pendidikan prasekolah menjadi langkah krusial untuk menjamin setiap anak mendapatkan akses pendidikan sejak usia dini, sekaligus menekan jumlah anak yang tidak bersekolah di wilayahnya. Ia menjelaskan syarat masuk jenjang Sekolah Dasar yang mewajibkan anak sudah mengikuti pendidikan PAUD atau TK menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menangani permasalahan ATS secara menyeluruh.
 
“Kami menekankan kepada seluruh masyarakat agar anak?anak mengikuti pendidikan TK maupun PAUD terlebih dahulu. Karena aturan saat ini mensyaratkan bukti kelulusan PAUD atau TK sebelum anak diterima di jenjang SD, langkah ini menjadi fokus utama kami untuk menuntaskan permasalahan Anak Tidak Sekolah di seluruh wilayah Lombok Utara,” ujar Najmul, kemarin .
 
Untuk memastikan program berjalan efektif, Bupati menetapkan empat langkah strategis yang harus dijalankan secara bersamaan: memperkuat pendataan serta memperbarui data anak secara berkala, mengidentifikasi akar penyebab anak putus sekolah atau tidak bersekolah, memperluas akses layanan pendidikan hingga ke wilayah terpencil, serta meningkatkan koordinasi antar?instansi terkait.
 
Najmul menegaskan penanganan ATS tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) saja. Sinergi dari berbagai pihak mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, satuan pendidikan, Bunda PAUD, tokoh agama, tokoh adat hingga orang tua menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
 
“Keberhasilan program penuntasan Anak Tidak Sekolah memerlukan kerja sama semua elemen masyarakat, bukan hanya tugas Dikbudpora. Mulai dari pemerintah daerah, aparatur kecamatan dan desa, pihak sekolah, Bunda PAUD, tokoh masyarakat sampai orang tua harus berperan aktif bersama?sama,” tegasnya.
 
Meskipun jumlah ATS di Lombok Utara saat ini sudah relatif terkendali dan kesadaran orang tua untuk menyekolahkan anak ke jenjang PAUD terus meningkat, Bupati meminta seluruh pihak untuk tidak berhenti melakukan sosialisasi wajib belajar ke seluruh penjuru wilayah. Ia berharap peserta kegiatan sosialisasi dapat menjadi agen penyebar informasi untuk masyarakat di lingkungan masing?masing.
 
“Kami berharap peserta kegiatan hari ini bisa membantu menyebarkan informasi program wajib belajar ini ke lingkungan tempat tinggal masing?masing, sehingga seluruh warga Lombok Utara memahami pentingnya pendidikan prasekolah,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Kepala Dikbudpora Lombok Utara, M. Najib, memberikan penjelasan tambahan terkait implementasi kebijakan tersebut.
 
“Kami sebagai pelaksana teknis akan menindaklanjuti arahan Bupati dengan menyempurnakan sistem pendataan anak usia sekolah, serta menjalin komunikasi rutin bersama pemerintah desa dan para pengelola PAUD agar tidak ada anak yang terlewatkan akses pendidikannya. Penyesuaian dengan kebijakan nasional wajib belajar 13 tahun harus kami jalankan secara bertahap dan terukur,” tandasnya.(Eza)

Tags: