Lombok Tengah, Grafikanews.com - Aksi pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, berhasil diungkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Polisi mengamankan dua pria berinisial AA dan MHA serta menyita empat unit Chromebook hasil pencurian.
Tersangka AA diketahui tercatat sebagai seorang residivis yang telah beraksi sebanyak lima kali.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (19/10/2026).
Sementara itu, kasus pencuriannya sendiri terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di ruang guru sekolah tersebut.
"Tim URC Jatanras melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan pencurian perangkat komputer milik sekolah. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat unit Chromebook merek Advan dan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini," jelasnya.
Dalam aksinya, AA diduga masuk ke ruang guru melalui jendela pada dini hari.
Pelaku kemudian mengambil tujuh unit Chromebook merek Advan dan satu laptop Lenovo.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp 23,5 juta.
"Kami terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang lain yang belum ditemukan," ungkap Kombes Arisandi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai keberadaan sejumlah perangkat komputer di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Tim kepolisian kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan empat Chromebook dalam penguasaan MHA.
Berdasarkan penyelidikan, MHA diduga menerima barang hasil kejahatan tersebut dari AA.
Melalui hasil pengembangan tersebut, polisi langsung bergerak menuju Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, dan mengamankan AA.
Dalam proses pemeriksaan awal, AA telah mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, mencocokkan perangkat yang diamankan dengan data kepemilikan sekolah, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum," tegas Kombes Arisandi.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa AA diduga kuat berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Sedangkan tersangka MHA diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian.
Keduanya saat ini masih harus menjalani tahapan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami alur perpindahan barang hasil pencurian guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
[Red]




Program Desa Berdaya Iqbal-Dinda Sukses ...
Perkuat Regulasi Dompu, Kemenkum NTB Har...
Jajaki Peluang Kerja Sama, Bank NTB Syar...