Jakarta, Grafikanews.com, Grafikanews.com - Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya nyata ini diwujudkan melalui langkah peningkatan kompetensi para anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).
Langkah strategis tersebut diimplementasikan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Notaris tentang Majelis Pengawas Daerah.
Kegiatan berskala nasional ini diselenggarakan di Hotel Grand Mulia Jakarta dan berlangsung mulai 4 hingga 7 November 2026.
Bimtek yang diikuti oleh perwakilan dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia ini dibuka secara resmi pada Kamis (5/11/2026).
Acara pembukaan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo.
Dalam arahannya, Widodo menaruh harapan besar agar kegiatan ini dapat secara signifikan meningkatkan kompetensi para anggota MPDN.
Selain itu, forum ini juga dinilai menjadi ruang yang tepat untuk menghimpun berbagai masukan terkait pelaksanaan pembinaan notaris di daerah.
Pelaksanaan bimbingan teknis ini turut melibatkan peran dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan desain materi dan pola pembelajaran yang terstandardisasi dengan baik bagi seluruh anggota MPDN di berbagai wilayah.
Sejumlah materi strategis turut disampaikan dalam kegiatan ini, salah satunya mengenai Hukum Acara Pemeriksaan terhadap Notaris oleh Dhodi.
Disampaikan pula materi Penjatuhan Sanksi terhadap Notaris oleh Ismiati Dwi Rahayu serta Pemeriksaan Protokol Notaris oleh Natalia Pandiangan.
Tidak hanya berfokus pada materi, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi interaktif bagi peserta untuk berbagi kendala dan pengalaman di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan bimbingan teknis tingkat nasional tersebut.
Menurutnya, peningkatan kapasitas para pengawas harus selalu diiringi dengan pedoman kerja yang jelas dan terstruktur.
“Pengawasan notaris harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Karena itu, peningkatan kompetensi anggota Majelis Pengawas Daerah perlu didukung dengan standar operasional prosedur yang jelas," ungkap Risman.
Hal ini dinilai sangat penting agar proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dapat berjalan konsisten serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, lahir sejumlah rekomendasi penting untuk penguatan kelembagaan Majelis Pengawas Notaris.
Salah satu rekomendasi utamanya adalah perlunya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan notaris yang berlaku secara nasional.
SOP tersebut nantinya akan menjadi pedoman bersama bagi Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, maupun Majelis Pengawas Pusat.
Melalui penguatan kapasitas ini, Kementerian Hukum berkomitmen mewujudkan pengawasan notaris yang semakin profesional dan berorientasi pada kualitas pelayanan hukum.
[Red]




Waspada Penipuan Catut Nama Gubernur dan...
Gandeng UNIQLO, Bunda Sinta Dorong UMKM ...
Mendag RI Dorong UMKM NTB Tembus Pasar G...