Ngawi,Grafikanews.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi mengamankan seorang pemuda berinisial KY (20), warga Kecamatan Bringin, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (1/10/2026) siang tanpa perlawanan berarti.
"Terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bringin. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar AKP Pras saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan sebanyak lima kali sejak pertengahan 2025 hingga Agustus 2026 di rumah pelaku. Keduanya dilaporkan telah saling mengenal sejak tahun lalu dan menjalin hubungan tanpa status.
Selain membekuk pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler. Penyidik dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi juga telah meminta hasil visum serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian memastikan akan menjaga ketat kerahasiaan identitas korban demi melindungi kondisi psikologis dan masa depannya.
Pihak kepolisian tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak sebagai upaya pencegahan dampak psikologis dan sosial.
Atas perbuatannya, KY kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta regulasi penyesuaian pidana terkait.
Polisi mengimbau para orang tua agar lebih intensif mengawasi pergaulan anak serta membangun komunikasi yang terbuka di dalam keluarga dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar. (Sal)




Perkuat Perencanaan Penanggulangan Benca...
Temui Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkum Ri...
Cegah Judi Online Sejak Dini, Kanwil Kem...