KPU Kota Mataram Sosialisasikan Teknis Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Syaifuddin, SH., Komisioner KPU Kota Mataram

Grafikanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram hari ini menyelenggarakan sosialisasi tahapan dan tata cara pencalonan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Mataram tahun 2020 di hotel Santika Mataram. (Rabu, 12/08/2020)

Menurut Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin, kegiatan yang berlansung hari ini adalah salah satu bagian yang harus KPU Kota Mataram lakukan terkait dengan sosialisasi. Karena sebentar lagi KPU akan memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) secara serentak pilwakot Mataram tahun 2020, pada tanggal 4 s/d 6 September yang akan datang.

“nanti tanggal 4 s/d 6 September KPU secara serentak akan menerima pendaftaran pasangan calon baik dari partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan di kantor KPU Kota Mataram,” terang Husni saat membuka acara sosialisasi.

Untuk diketahui, lanjut Husni, Bapaslon perseorangan di kota Mataram hari ini masih dalam proses verifikasi faktual. Dan nanti pada tanggal 20 Agustus akan ditetapkan hasilnya, apabila memenuhi syarat maka Bapaslon perseorangan Dianul Hayezi dan Badrun Nadianto dinyatakan lolos maju ke pilwakot kota Mataram.

Sementara Terkait dengan bagaimana teknis penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon, menurut Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Mataram, Syaifuddin, SH. Mengatakan terdapat perbedaan secara teknis terkait tata cara penyerahan dan pendaftaran bakal pasangan calon akan merujuk pada Pasal 49 PKPU nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan Calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“titik penekanan kita ada pada bagaimana tata cara pendaftaran karna kita ada PKPU 6 yang berbicara tentang pencalonan dimasa Pandemi. Disitu sudah diatur teknis pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU” kata Syaifuddin


Di pasal 49 PKPU no. 6 tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU untuk menyampaikan rencana Waktu mendaftarkan diri. Kemudian, penyampaian berkas dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Ketua dan sekertaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, dan/atau bakal pasangan Calon perseorangan.

“Jadi hanya ketua dan sekretaris partai pengusung/gabungan partai pengusung dengan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan yang akan diterima mendaftar di KPU, dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19” jelas Syaifuddin kepada grafikanews.com disela acara sosialisasi. (Gus)