Lombok Tengah, Grafikanews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengharmonisasi tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lombok Tengah.
Raperbup tersebut secara khusus mengatur terkait tata kelola dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kegiatan harmonisasi ini dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu (21/10/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, hadir membuka rapat dan menegaskan pentingnya pembentukan produk hukum di daerah.
Menurutnya, produk hukum tersebut harus sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan.
"Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen mendukung peningkatan kualitas produk hukum daerah melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah," ujarnya.
Risman menekankan bahwa regulasi yang disusun harus memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif.
Tujuh Raperbup yang dibahas meliputi pengelolaan pegawai BLUD dari tenaga profesional lainnya, remunerasi, hingga investasi.
Dibahas pula mengenai pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran, utang atau pinjaman, serta pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, diatur juga tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan rencana bisnis serta anggaran BLUD.
Dalam pembahasan tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Hafsah Idiyanti, menjelaskan urgensi pengaturan pengelolaan pegawai BLUD.
Regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai dasar hukum bagi BLUD untuk merekrut tenaga kesehatan.
Langkah ini penting guna memenuhi kekurangan tenaga di puskesmas, termasuk 11 jenis tenaga kesehatan yang hingga kini belum terpenuhi.
Kebutuhan ini kian mendesak karena belum seimbangnya ketersediaan tenaga dengan jumlah penduduk di tengah meningkatnya program Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, formasi aparatur sipil negara belum tersedia dan pengangkatan tenaga honorer di puskesmas tidak lagi diperbolehkan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dan perangkat daerah pemrakarsa kemudian melakukan analisis konsepsi serta pembahasan substansi.
Hasil rapat menyepakati bahwa ketujuh Raperbup tersebut dapat dilanjutkan dengan penyempurnaan berdasarkan catatan pembahasan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Erbata Sri Muliatini, berharap regulasi ini kelak memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan BLUD.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan Kanwil Kemenkum NTB sejak tahap perencanaan agar proses penyusunan regulasi jauh lebih terarah dan berkualitas.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian oleh Erbata Sri Muliatini bersama Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Tengah.
Selanjutnya, ketujuh Raperbup tersebut akan segera disempurnakan sebelum diproses ke tahapan berikutnya sesuai perundang-undangan.
[Red]




Komisi II DPRD KLU Minta Pemda Kedepanka...
Pemilihan Teruna Dedara Lombok Utara 202...
Dari Ide Jadi Aset, Kemenkum NTB Ajak Pe...