Lombok Utara, Grafikanews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan edukasi kekayaan intelektual (KI).
Kegiatan ini secara khusus menyasar para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (21/10/2026).
Langkah strategis ini dilakukan untuk melindungi karya sekaligus memperkuat daya saing produk pelaku ekonomi kreatif setempat.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB ini membahas berbagai aspek penting terkait pelindungan KI.
Fokus pembahasannya meliputi pelindungan merek, hak cipta, indikasi geografis, hingga desain industri.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga diberikan informasi mendetail mengenai fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, turut memberikan penekanannya dalam kegiatan ini.
Ia menegaskan bahwa kreativitas merupakan aset ekonomi yang sangat perlu dilindungi dan dikelola dengan baik.
Pelindungan KI dinilai dapat memperkuat identitas produk, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Disparekraf Provinsi NTB, Baiq Denny Evita Darmiyana, memaparkan rencananya.
Pihaknya merencanakan sebanyak 30 fasilitasi bagi pelaku ekonomi kreatif pada tahun 2026, khususnya untuk pendaftaran merek.
Kepala Disparekraf Kabupaten Lombok Utara, Denda Dewi Tresni Budi Astuti, juga turut memberikan pandangannya.
Ia menilai pertumbuhan sektor pariwisata perlu diiringi dengan penguatan legalitas dan pelindungan produk kreatif masyarakat.
Langkah tersebut dianggap krusial agar berbagai usaha masyarakat dapat semakin berdaya saing dan berkelanjutan.
Pada sesi penyampaian materi, Analis KI Imel Fega Putri dan Ahmad Meizar Rasyid hadir menjelaskan jenis-jenis pelindungan KI.
Keduanya juga memaparkan secara rinci mengenai berbagai persyaratan serta prosedur pengajuan kekayaan intelektual.
Para peserta turut diajak untuk memahami betapa pentingnya melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan pendaftaran secara resmi.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, menekankan pentingnya langkah pendampingan secara berkelanjutan.
Upaya ini sangat diperlukan agar para pelaku usaha dapat benar-benar melindungi hasil kreativitasnya.
“Di balik setiap produk kreatif ada ide, kerja keras, dan harapan pelaku usaha. Kami ingin semakin banyak pelaku ekonomi kreatif memahami pentingnya kekayaan intelektual dan mendapatkan pendampingan untuk melindungi karya maupun identitas produknya,” ujarnya.
Kegiatan edukasi ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan penjelasan lebih lanjut mengenai fasilitasi pendaftaran merek.
Calon penerima fasilitasi diminta untuk segera melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Hal ini bertujuan agar pengajuan dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB.
[Red]




Pemilihan Teruna Dedara Lombok Utara 202...
Dari Ide Jadi Aset, Kemenkum NTB Ajak Pe...
Kemenkum NTB dan Ditjen AHU Evaluasi Ang...