SEMARANG, Grafikanews.com - Kepolisian Polda Jawa Tengah mengamankan 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng. Senin (06/06).
"Tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku Pimpinan Cabang Jemaah Khalifatul Muslimin. Kemudian DS dan AS yang merupakan Pimpinan Ranting Jemaah Khilafatul Muslimin," ungkap Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin. Mereka membagikan pamflet atau selebaran berupa maklumat, nasehat, himbauan atau ajakan mendirikan paham Khilafah pada masyarakat di wilayah Brebes Jawa Tengah.
"Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Jawa Tengah, terjadi aksi konvoi Sepeda Motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet atau selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," jelasnya.
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor merasa resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang dianggap menyebarkan paham khilafah di masyarakat di wilayah Brebes, kemudian melaporkan hal itu ke Polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Petugas Kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga telah meminta keterangan dan pendapat saksi ahli dari MUI, Kemenag dan Kesbangpolinmas. Akhirnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan Petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat merongrong atau mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di Daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan Petugas Kepolisian," tutur Iqbal.
Atas perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (H-Polda-JT/KYD)
BACA JUGA:
Pemprov Jateng Langsung Ambil Tindakan Atas Konvoi Promo Khilafatul Muslimin Di Brebes
Wagub Taj Yasin; Pemimpin Sukses Harus Bahagia
Polres Banjarnegara Tangkap Seorang Bapak Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun
Membumikan Pancasila Ke Generasi Milenial, Gubernur Ganjar; Sesuaikan Frekuensi Dengan Mereka




Lestarikan Budaya Lokal, Wabup Kusmalaha...
Perkuat Perencanaan Penanggulangan Benca...
Temui Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkum Ri...