MADIUN, Grafikanews.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun menertibkan puluhan reklame liar di sepanjang jalan provinsi dan kabupaten, Senin (12/10). Penertiban dipusatkan di dua kawasan, yakni Kelurahan Nglames (Kecamatan Madiun) dan Desa Sidomulyo (Kecamatan Sawahan).
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga estetika tata ruang kota sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas.
"Pemasangan reklame yang asal-asalan dapat mengganggu pengguna jalan dan merusak keindahan lingkungan," ujar Danny, Selasa (13/10/2026).
Menurut Danny, baliho atau papan reklame yang dipasang sembarangan rawan memecah konsentrasi pengendara yang melintas. Hal ini berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi.
Dia juga menegaskan, tindakan tegas ini tetap memiliki dasar hukum yang jelas. Petugas hanya mencopot reklame yang melanggar aturan operasional dan estetika.
"Kami menertibkan reklame yang dipaku di pohon, diikat tali sembarangan, serta reklame yang masa izinnya sudah habis," tegasnya.
?Danny pun menghimbau masyarakat maupun pihak pengembang iklan agar selalu mengurus perizinan ke dinas terkait sebelum memasang reklame. Langkah ini diperlukan agar baliho yang terpasang sesuai aturan dan tidak ditertibkan petugas. (Pha)




Kantah Lombok Tengah Serahkan 84 Sertipi...
Jalin Sinergi Layanan CPMI, RS Mutiara S...
Kejar Target Kunjungan Wisatawan, Dispar...