Posbakum Desa Meninting Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga, Permasalahan Hutang Piutang dan Persewaan Kendaraan Berakhir Damai

Lombok Barat, Grafikanews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Meninting terus memperkuat peran dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat melalui penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi. Salah satunya melalui fasilitasi mediasi antara warga Perumahan Royal Permai Kecamatan Gunungsari dengan warga RT 06 Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan mediasi yang berlangsung di Posbakum Desa Meninting tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Meninting Mahnan Haryanto, NLP, didampingi oleh Paralegal Desa Meninting serta perangkat desa. Mediasi dilakukan sebagai upaya mempertemukan para pihak untuk mencari solusi bersama atas permasalahan hukum yang sebelumnya belum memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan.

Permasalahan yang dimediasi berkaitan dengan persoalan hutang piutang dan persewaan kendaraan/mobil antara para pihak. Dalam prosesnya, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi kejadian, permasalahan yang dihadapi, serta kepentingan masing-masing secara terbuka.

Melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, para pihak bersama-sama mencari titik temu penyelesaian yang dapat diterima. Proses mediasi berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yaitu penyelesaian permasalahan dengan mempertemukan kepentingan para pihak serta mengutamakan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Hasilnya, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses penyelesaian melalui Aparat Penegak Hukum (APH) maupun jalur pengadilan. Kesepakatan tersebut diterima dengan baik oleh seluruh pihak, sehingga kegiatan mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum Desa menjadi bagian penting dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Melalui layanan konsultasi dan fasilitasi mediasi, masyarakat dapat memperoleh alternatif penyelesaian permasalahan hukum secara cepat, sederhana, dan berkeadilan.

"Posbakum memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan melalui mekanisme nonlitigasi yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan," ujar Mila.

Dengan terlaksananya mediasi tersebut, Posbakum Desa Meninting menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya melalui penyelesaian sengketa secara damai serta penguatan budaya sadar hukum di tingkat desa. [Red]

Tags: