Perkuat Ekosistem Inovasi, Pembentukan Sentra KI Kampus di NTB Terus Dimatangkan

Jakarta, Grafikanews.com - Upaya untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Nusa Tenggara Barat terus digenjot secara serius dan berkelanjutan.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta pada Selasa (26/5).

Rombongan dari daerah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas upaya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada berbagai perguruan tinggi di NTB.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada upaya percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam kesempatan tersebut, Milawati memaparkan bahwa saat ini sejumlah Sentra KI sejatinya telah berhasil dibentuk di wilayah NTB.

Meski demikian, ia tak menampik masih adanya sejumlah tantangan di lapangan yang membutuhkan dukungan serta pendampingan intensif dari DJKI pusat, khususnya terkait merek kolektif.

“Beberapa Sentra KI telah terbentuk di NTB, namun untuk merek kolektif bagi KDMP masih mengalami kendala. Kami berharap koordinasi ini dapat memperkuat langkah Kanwil dalam mendorong pengembangan layanan kekayaan intelektual di daerah,” ujar Milawati.

Merespons laporan tersebut, Direktur Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) DJKI, Yasmon, menyampaikan bahwa pendekatan yang adaptif sangat diperlukan di daerah.

Menurutnya, proses pembentukan Sentra KI, perjanjian kerja sama dengan pihak kampus, pembentukan Perda KI, hingga pengembangan merek kolektif harus disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

Hal tersebut dinilai krusial agar pengembangan ekosistem kekayaan intelektual dapat berjalan efektif dan memberikan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam forum koordinasi ini, urgensi pemetaan kebutuhan perguruan tinggi di NTB juga menjadi salah satu sorotan utama.

Dari total sekitar 90 perguruan tinggi yang tersebar di NTB, disepakati perlunya kajian lebih mendalam untuk memetakan potensi dan kapasitas masing-masing institusi.

Kajian ini bertujuan untuk menentukan perguruan tinggi mana saja yang benar-benar siap dan layak untuk membentuk Sentra KI secara mandiri.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen penuh untuk terus mendorong pembentukan Sentra KI di lingkungan kampus dengan mengacu pada arahan dan rekomendasi dari Direktorat KSPE DJKI.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendongkrak daya saing dan inovasi masyarakat di daerah. [Red]