Perkuat Analisis Kebijakan Hukum, Kanwil Kemenkum NTB Ikuti DSK Jaminan Fidusia

Mataram, Grafikanews.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara daring, Selasa (13/10). Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia” sebagai wadah untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi kebijakan serta berbagai tantangan dalam pelayanan jaminan fidusia.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas analisis kebijakan hukum di wilayah. Melalui forum tersebut, Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum NTB memperoleh wawasan mengenai permasalahan implementasi regulasi, khususnya terkait kepatuhan penghapusan jaminan fidusia setelah pelunasan utang, ketertiban administrasi, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa diskusi strategi kebijakan harus menjadi ruang untuk menguji dan memperbaiki kebijakan berdasarkan kajian yang kuat. “Rekomendasi kebijakan harus disusun berdasarkan data dan identifikasi masalah yang tepat agar solusi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti,” tegasnya. Ia juga menyoroti persoalan jaminan fidusia yang masih tercatat aktif meskipun utang telah lunas, sehingga berpotensi merugikan debitur dan menghambat pendaftaran jaminan baru.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Banten, Ridho Wahyu Hidayat, memaparkan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Hasil sampling terhadap empat kantor notaris menemukan sedikitnya 420 permohonan fidusia dengan objek yang masih tercatat aktif. Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan edukasi kepada para pemangku kepentingan, inventarisasi kendala penghapusan fidusia, serta optimalisasi sistem pelayanan elektronik melalui pengembangan fitur pemantauan dan notifikasi otomatis pada AHU Online.

Pembahasan turut menghadirkan Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum, Dwi Ayu Rarasmitha; Ketua Pengda INI Kota Tangerang Selatan, Arie Herawati; serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Achmad Jaelani. Para narasumber mengulas aspek prosedur pelayanan, praktik kenotariatan, dan perspektif kepastian hukum, termasuk pentingnya kepatuhan penerima fidusia dalam melakukan penghapusan setelah utang lunas serta perlunya mekanisme penanganan bagi pihak yang mengalami kendala administratif.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, berharap kegiatan ini dapat terus mendorong penguatan kapasitas analisis kebijakan dan peningkatan kualitas rekomendasi kebijakan hukum di wilayah. Partisipasi tersebut juga menjadi kesempatan bagi Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum NTB untuk memperluas wawasan dan memperoleh referensi dalam mendukung perumusan kebijakan yang efektif, berbasis data, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. [Red]

Tags: