Mencari Jalan Tengah Penyelesaian Konflik Tambang Pasir Banyuwangi
Oleh: Arip Marsudi
Di berbagai daerah di Indonesia, konflik pertambangan hampir selalu menempatkan pemerintah pada dua pilihan yang tampak bertolak belakang: menegakkan hukum atau menyelamatkan ekonomi rakyat. Banyuwangi menjadi salah satu contoh bagaimana dua kepentingan tersebut bertemu dalam satu persoalan yang kompleks. Di satu sisi terdapat kewajiban negara untuk menegakkan hukum terhadap setiap kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, ribuan buruh material, sopir dump truck, operator alat berat, pemilik usaha angkutan, mekanik, pedagang, hingga pelaku usaha kecil menggantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan pasir.
Aksi demonstrasi yang dilakukan buruh material dan sopir dump truck beberapa waktu terakhir memperlihatkan bahwa persoalan tambang pasir tidak lagi sekadar menyangkut izin usaha pertambangan. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu kepastian hukum, keadilan ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam negara demokrasi, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang harus dihormati. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi ketika merasa hak ekonominya terganggu atau ketika menilai pelayanan pemerintah belum berjalan sebagaimana mestinya. Namun penghormatan terhadap hak berdemonstrasi tidak berarti negara harus mengabaikan hukum. Hak menyampaikan pendapat tidak pernah mengubah status hukum suatu kegiatan usaha. Unjuk rasa tidak dapat menggantikan izin, orasi tidak dapat menghapus kewajiban administratif, dan tekanan massa tidak boleh menjadi dasar lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, negara juga tidak boleh menggunakan hukum hanya sebagai alat penindakan tanpa menghadirkan solusi. Penegakan hukum yang tidak diikuti kepastian administrasi dan penyelesaian persoalan sosial hanya akan melahirkan konflik baru. Negara memang wajib menghentikan kegiatan pertambangan yang melanggar hukum, tetapi negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Di sinilah keseimbangan antara supremasi hukum dan keadilan sosial harus diwujudkan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya telah mengatur bahwa kegiatan operasi produksi hanya dapat dilakukan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, seperti memiliki WIUP, IUP Operasi Produksi, persetujuan lingkungan, persetujuan RKAB, jaminan reklamasi, serta kewajiban teknis dan administratif lainnya.
Dengan demikian, hak untuk menambang lahir setelah kewajiban dipenuhi.
Konsekuensinya, tidak ada alasan hukum bagi siapa pun untuk memaksakan agar kegiatan pertambangan dibuka kembali apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi. Kepentingan ekonomi rakyat memang harus dilindungi, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk meminta pengecualian terhadap hukum. Apabila negara mulai memberikan toleransi terhadap pelanggaran hanya karena adanya tekanan massa, maka negara sedang menciptakan preseden bahwa hukum dapat dinegosiasikan.
Namun demikian, prinsip tersebut juga berlaku sebaliknya. Pemerintah tidak boleh menggeneralisasi seluruh pelaku usaha sebagai pihak yang melanggar. Sangat mungkin terdapat perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, telah menempatkan jaminan reklamasi, memperoleh persetujuan lingkungan, dan memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terhadap perusahaan seperti ini, negara justru mempunyai kewajiban memberikan kepastian hukum. Menghambat kegiatan usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas sama buruknya dengan membiarkan tambang ilegal beroperasi.
Dengan kata lain, hukum harus bekerja dalam dua arah: tegas terhadap yang melanggar dan adil terhadap yang patuh.
Persoalan berikutnya adalah masih banyaknya kesalahpahaman mengenai pembagian kewenangan. Setelah perubahan Undang-Undang Minerba, kewenangan utama perizinan pertambangan berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah Provinsi menjalankan sebagian kewenangan yang didelegasikan, termasuk pembinaan dan pengawasan tertentu.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan ataupun mencabut Izin Usaha Pertambangan. Perannya lebih diarahkan pada penyelesaian dampak sosial, pengelolaan tata ruang sesuai kewenangannya, menjaga infrastruktur, serta memfasilitasi penyelesaian konflik di masyarakat.
Demikian pula Polresta Banyuwangi. Kepolisian bukan lembaga pemberi izin pertambangan. Tugasnya adalah menjaga keamanan, melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, dan menegakkan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Karena itu, tuntutan masyarakat pun harus diarahkan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Tidak tepat meminta pemerintah kabupaten menerbitkan izin yang secara hukum bukan lagi menjadi kewenangannya. Tidak tepat pula meminta aparat penegak hukum mengabaikan pelanggaran yang nyata terjadi. Sebaliknya, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi berkewajiban memastikan bahwa proses administrasi berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memenuhi seluruh persyaratan.
Di sinilah persoalan mendasar yang sering kali luput dari perhatian, yakni ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Ketika proses administrasi tidak transparan, keputusan berjalan lambat, atau dasar penghentian suatu kegiatan tidak dipahami oleh publik, maka tercipta ruang abu-abu yang merugikan semua pihak.
Bagi pelaku usaha, ketidakpastian berarti investasi tertahan dan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Bagi masyarakat, ketidakpastian memicu keresahan dan konflik. Bagi pemerintah, kondisi tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjalankan tata kelola yang baik.
Lebih dari itu, ketidakpastian hukum juga berpotensi menciptakan ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh oknum. Dalam berbagai sektor, pengalaman menunjukkan bahwa regulasi yang tidak jelas atau proses administrasi yang tidak transparan dapat membuka peluang terjadinya praktik transaksional, pungutan liar, intimidasi, atau bentuk penyimpangan lainnya. Risiko tersebut akan semakin besar apabila keputusan penertiban maupun penghentian kegiatan tidak disertai penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila di tengah masyarakat berkembang dugaan bahwa tindakan penertiban dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kepentingan tertentu, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap benar, tetapi juga tidak boleh diabaikan begitu saja. Dugaan semacam itu harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal, pemeriksaan oleh aparat yang berwenang, serta proses hukum yang transparan berdasarkan alat bukti.
Justru untuk mencegah berkembangnya berbagai spekulasi tersebut, pemerintah perlu membangun tata kelola yang terbuka. Seluruh perusahaan tambang pasir perlu diverifikasi secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan opini ataupun tekanan politik.
Perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan harus diberikan kepastian untuk kembali beroperasi.
Perusahaan yang masih memiliki kekurangan administratif diberikan kesempatan melengkapinya dalam jangka waktu yang jelas.
Sedangkan perusahaan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan atau melakukan pelanggaran serius harus ditindak sesuai hukum.
Hasil verifikasi tersebut sebaiknya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, disertai penjelasan mengenai dasar hukum setiap keputusan. Transparansi bukan hanya melindungi dunia usaha, tetapi juga melindungi aparat yang bekerja secara profesional dari berbagai tuduhan yang tidak berdasar.
Pendekatan seperti inilah yang mencerminkan asas equality before the law. Semua diperlakukan sama berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuatan modal, kedekatan politik, ataupun besarnya massa yang dapat dikerahkan.
Pada akhirnya, konflik tambang pasir Banyuwangi memberikan pelajaran bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan represif ataupun semata-mata dengan alasan ekonomi. Negara harus mampu menghadirkan hukum yang tegas sekaligus pemerintahan yang responsif.
Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Namun negara juga tidak boleh membiarkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya mematikan ekonomi rakyat dan membuka ruang bagi penyimpangan. Penambang wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum sebelum melakukan eksploitasi. Sebaliknya, pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan kepastian berusaha bagi mereka yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Keberhasilan negara tidak diukur dari banyaknya tambang yang ditutup ataupun banyaknya pelaku yang ditindak. Keberhasilan negara diukur dari kemampuannya membangun tata kelola pertambangan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, iklim usaha yang sehat, dan kesejahteraan masyarakat secara bersamaan.
Itulah hakikat negara hukum yang berkeadilan, menegakkan hukum tanpa mematikan ekonomi rakyat, menjaga kewibawaan negara tanpa mengabaikan hak masyarakat, serta memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam.




Pecahkan Rekor, MotoGP Mandalika 2026 Te...
PLN Pastikan Keandalan Listrik MotoGP Ma...
MotoGP Mandalika 2026, SDM Lokal Menduni...