Meja Hijau Untuk si Lapar, Meja Negosiasi Untuk Si Rakus

Oleh Arip Marsudi

"Kemiskinan sering kali tidak hanya membuat seseorang kekurangan makanan, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk dipahami."

Pada suatu siang, saya berbincang dengan seorang sahabat. Di sela percakapan, ia menceritakan pengalaman yang terus membekas dalam ingatannya. Suatu ketika ia mengajak beberapa pengusaha di daerahnya untuk bersama-sama membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. Gagasannya sederhana, jika semakin banyak orang memperoleh pekerjaan yang layak, maka peluang munculnya kriminalitas akibat himpitan ekonomi juga dapat ditekan.

Meja Hijau Untuk si Lapar, Meja Negosiasi Untuk Si Rakus

Namun respons yang diterimanya justru membuatnya terdiam.

Salah seorang pengusaha menjawab singkat, "Tidak ada yang bisa dipercaya, anak-anak sini."

Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar penolakan membuka lapangan kerja. Sebab, ketika ketidakpercayaan dijadikan kesimpulan sebelum kesempatan diberikan, maka pintu perubahan sesungguhnya telah ditutup sejak awal.

Meja Hijau Untuk si Lapar, Meja Negosiasi Untuk Si Rakus

Sahabat saya tidak langsung membantah. Ia hanya bertanya pelan, lebih kepada dirinya sendiri daripada kepada lawan bicaranya, "Apakah benar tidak ada jalan lain selain menganggap mereka tidak dapat dipercaya? Apakah semua orang harus menanggung stigma yang sama hanya karena kesalahan segelintir orang?"

Pertanyaan itu layak direnungkan. Kepercayaan memang tidak lahir begitu saja, ia dibangun melalui proses, tanggung jawab, dan pengalaman. Namun menutup kesempatan bagi seluruh generasi karena prasangka terhadap sebagian orang juga bukanlah jalan keluar. Jika seseorang tidak pernah diberi kesempatan untuk bekerja, belajar, dan membuktikan diri, bagaimana mungkin kepercayaan itu akan tumbuh?

Di sinilah lingkaran yang sering luput kita sadari. Ketika masyarakat miskin sulit memperoleh pekerjaan karena dianggap tidak dapat dipercaya, mereka kehilangan kesempatan memperbaiki kehidupan. Ketika kesempatan itu hilang, sebagian orang semakin terjebak dalam kemiskinan. Ketika kemiskinan melahirkan berbagai persoalan sosial, stigma lama kembali dibenarkan. Akibatnya, prasangka melahirkan kemiskinan, sementara kemiskinan memperkuat prasangka.

Fenomena tersebut bukanlah kisah yang berdiri sendiri. Ia merupakan potret perubahan karakter masyarakat. Di era digital, menghakimi menjadi pekerjaan yang nyaris tanpa biaya. Cukup dengan satu unggahan, satu komentar, atau satu potongan video berdurasi beberapa detik, seseorang dapat divonis bersalah oleh ribuan orang yang bahkan tidak mengenalnya. Sebaliknya, membantu seseorang keluar dari kemiskinan membutuhkan waktu, tenaga, empati, bahkan pengorbanan. Mungkin inilah sebabnya mengapa menghakimi jauh lebih cepat daripada berbagi nasi.

Kemajuan teknologi memang berhasil mempercepat arus informasi, tetapi tidak selalu mempercepat pertumbuhan kepedulian. Kita hidup di zaman ketika berita tentang pencurian sepotong roti dapat menyebar dalam hitungan menit, sementara kabar bahwa pelakunya telah berhari-hari tidak makan sering kali tenggelam dan tidak pernah menjadi perhatian.

Padahal, hukum dan kemanusiaan seharusnya berjalan beriringan. Hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban, tetapi kemanusiaan dibutuhkan agar keadilan tidak kehilangan nuraninya.

Dalam ilmu kriminologi dikenal berbagai teori yang menjelaskan bahwa tekanan ekonomi, pengangguran, keterasingan sosial, dan ketimpangan dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan tindak pidana. Penjelasan ini tentu bukan untuk membenarkan kejahatan, melainkan untuk memahami akar persoalannya sehingga penyelesaiannya tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sebab-sebab yang melahirkannya.

Berbagai pemberitaan pernah menggugah nurani publik, orang tua yang mencuri susu karena anaknya kelaparan, buruh yang mengambil sisa makanan, atau seorang nenek yang diproses hukum karena mengambil beberapa buah kakao atau kayu bakar demi memenuhi kebutuhan hidup. Kasus-kasus seperti itu berulang kali memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keadilan cukup dimaknai sebagai kepastian hukum, atau juga harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan?

Di sisi lain, masyarakat juga menyaksikan berbagai perkara korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Sejumlah putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi memicu kritik publik karena dinilai belum sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, sementara proses hukum terhadap pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat miskin sering kali terasa lebih cepat dan lebih mudah menjadi sorotan. Persepsi inilah yang kemudian melahirkan kegelisahan tentang apakah rasa keadilan telah dirasakan secara merata.

Kemiskinan sendiri bukanlah persoalan sederhana. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jutaan penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Di luar itu, terdapat jutaan keluarga rentan yang sewaktu-waktu dapat jatuh miskin ketika kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berkepanjangan, atau menghadapi bencana. Kemiskinan sering kali tidak tampak dari pakaian yang dikenakan, tetapi tersembunyi di balik meja makan yang mulai kosong, tagihan sekolah yang tertunda, atau orang tua yang diam-diam mengurangi jatah makannya agar anak-anaknya tetap bisa makan.

Sayangnya, budaya digital sering kali mengubah penderitaan menjadi tontonan. Ketika seseorang tertangkap mencuri, videonya tersebar luas bahkan sebelum proses hukum selesai. Kolom komentar dipenuhi hujatan, ejekan, dan tuntutan hukuman seberat-beratnya. Sangat sedikit yang bertanya, "Apa yang membuat ia sampai berada di titik ini?" Lebih sedikit lagi yang bertanya, "Apa yang dapat kita lakukan agar peristiwa seperti ini tidak terulang?"

Padahal hampir semua agama, filsafat, dan kebudayaan mengajarkan pesan yang sama: memberi makan orang lapar merupakan salah satu bentuk kemuliaan manusia. Islam mengenal zakat, infak, sedekah, dan kewajiban memperhatikan fakir miskin. Tradisi Kristen mengajarkan kasih kepada sesama. Ajaran Buddha menanamkan welas asih. Budaya Nusantara mengenal gotong royong sebagai fondasi kehidupan bersama. Semua mengajarkan bahwa penderitaan orang lain tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata.

Ironisnya, semangat gotong royong perlahan bergeser menjadi budaya individualisme. Rumah-rumah semakin megah, pagar semakin tinggi, kamera pengawas semakin banyak, tetapi hubungan antartetangga semakin renggang. Kita lebih cepat mengetahui kabar orang yang viral di media sosial daripada mengetahui bahwa tetangga di sebelah rumah sudah beberapa hari kesulitan membeli beras.

Mencegah selalu lebih murah daripada mengobati. Satu bungkus beras yang diberikan tepat waktu mungkin mampu mencegah seseorang mengambil jalan yang salah. Satu kesempatan kerja dapat mengangkat martabat sebuah keluarga. Satu beasiswa dapat mengubah masa depan seorang anak. Dan satu kesempatan untuk dipercaya dapat menyelamatkan seseorang dari lingkaran kemiskinan.

Karena itu, solusi tidak dapat dibebankan kepada individu semata. Negara berkewajiban menjalankan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar melalui kebijakan yang tepat sasaran, penciptaan lapangan kerja, pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang mudah diakses, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pada saat yang sama, dunia usaha, organisasi keagamaan, komunitas, media massa, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil juga memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kembali jembatan kepercayaan dan solidaritas.

Persoalan terbesar bangsa ini bukan semata-mata kurangnya sumber daya, melainkan semakin menipisnya rasa percaya dan kepedulian. Ketika seseorang dianggap tidak layak dipercaya bahkan sebelum diberi kesempatan, sesungguhnya kita sedang membangun tembok yang memisahkan manusia dari harapan.

Kualitas sebuah peradaban tidak diukur dari seberapa cepat ia menghukum orang yang jatuh, melainkan dari seberapa sigap ia mencegah warganya jatuh ke dalam keputusasaan. Sejarah tidak akan dikenang karena kerasnya hukuman yang dijatuhkan, tetapi karena keberhasilan sebuah bangsa menjaga kemanusiaannya.

Maka, sebelum terburu-buru menghakimi seseorang yang tersandung kemiskinan, mungkin ada satu pertanyaan yang lebih penting untuk kita ajukan kepada diri sendiri, sudahkah kita membuka kesempatan, atau setidaknya berbagi nasi, sebelum menjatuhkan vonis?

Sebab tatkala menghakimi lebih mudah dan cepat daripada berbagi nasi, yang sesungguhnya sedang mengalami krisis bukan hanya ekonomi, bukan pula hukum, melainkan nurani sebuah peradaban.

Tags: