Kurang Dari 12 Jam, Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Pemerkosa Dan Pembunuh Adik Ipar

DEMAK, Grafikanews.com - Satreskrim Polres Demak Polda Jateng menangkap Syarif Hidayat (22) tersangka pemerkosa dan pembunuh sadis terhadap adik iparnya pada hari Rabu 25 Mei 2022. Mayat korban ditemukan di pekarangan dekat rumahnya di Dukuh Kadilangon Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Tidak kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelaku pemerkosa dan pembunuhan sadis terhadap seorang gadis warga Desa Kebonbatur Kecamatan Mrangen. Tersangka kini masih dalam pemeriksaan Polisi," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (26/05/2022).

Kapolres menuturkan, korban bernama Fashikatul Nikhah (18) warga Dukuh Kadilangon Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Sedangkan tersangka bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah.

"Mayat korban Fashikatul Nikhah ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya. Dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar TKP serta keterangan dari beberapa Saksi, Polisi dalam waktu kurang dari 12 Jam berhasil menangkap pelaku," tutur Kapolres. 

Kapolres mengungkapkan kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis tersebut, bermula saat korban pada Selasa (24/5) sekira pukul 21.30 WIB sedang mendengarkan musik melalui Handphone di kamarnya. Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara Handphone miliknya.

"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding," ungkapnya.

Setelah korban lemas akibat dicekik lehernya, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada kakak dan ibu kandungnya.

"Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhi korban. Kemudian tersangka kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya," jelasnya.

Esok harinya, Rabu (25/05/2022) sekira pukul 01.30 WIB, tersangka kembali masuk kedalam kamar korban bermaksud menyetubuhi korban lagi. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," terangnya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan di dekat rumahnya.

"Motifnya, tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, memperkosa dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (KYD) 

BACA JUGA:

Polres Banjarnegara Tangkap Seorang Bapak Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun 

Bareskrim Polri Tangkap Komplotan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pati Jateng 

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Janda Muda Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap