Jelang Pilkades Desember, Kemenkum NTB Konsultasikan Perubahan Aturan Lombok Barat

LOMBOK BARAT, Grafikanews.com – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Desember 2026, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memastikan sejumlah ketentuan dalam regulasi Pilkades memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Hal itu dibahas dalam konsultasi Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/9/2026).

Pj. Sekda Lombok Barat Saepul Akhkam mengatakan konsultasi diperlukan karena tahapan Pilkades segera memasuki penetapan calon. Salah satu substansi yang dibahas adalah persyaratan terkait ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kemampuan membaca kitab suci.

Selain itu, tim Kanwil Kemenkum NTB menelaah ketentuan bagi PPPK, PNS, TNI, dan Polri dalam regulasi tersebut. Sejumlah norma dinilai perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Rio Dwi Nugroho menjelaskan, persyaratan pada tahap pencalonan harus dibedakan dengan konsekuensi hukum setelah calon ditetapkan sebagai kepala desa. Catatan hasil penelaahan telah disampaikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga menegaskan, setiap perubahan regulasi harus jelas mengenai norma yang diubah maupun ketentuan yang tetap berlaku.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan, regulasi daerah harus memberikan kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Setiap norma perlu disusun secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Milawati. [Red]

Tags: