Bupati Lombok Utara Lantik dan Sumpah 66 Anggota BPD 10 Desa Definitif

Bupati KLU Saat Membacakan Sumpah kepada 66 Anggota BPD 10 Desa Definitif

Grafikanews.com- Humaspro Setda KLU - Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH lantik dan sumpah 66 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 desa definitif Kabupaten Lombok Utara (KLU), bertempat di Aula Kantor Bupati setempat (14/1/2021). Hadir pula pada acara tersebut, Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin SHI,  Wakil Bupati Lombok Utara H Sarifudin SH MH, Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah SH, Pj Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, asisten dan unsur pimpinan OPD, para camat, penjabat kades 10 desa definitif serta tamu undangan lainnya.

Usai mengambil sumpah sejumlah 66 orang anggota BPD 10 desa definitif  se-Lombok Utara, Bupati Najmul menyatakan, lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah memberikan pengakuan eksistensi desa atas atonomi murni dengan ciri keberagaman yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat serta dapat mendorong kelestarian adat budaya yang hidup di tengah-tengah desa. Selain itu pula, mendorong prakarsa untuk mengembangkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintahan desa yang efisien dan efektif serta bertanggung jawab, lanjutnya, dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warganya, meningkatkan pelayanan umum serta meningkatkan perekonomian masyarakat serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

"Desa mempunyai kewenangan berskala lokal dengan mengambil keputusan melalui mekanismenya untuk bekerja sama antar lembaga, antar desa," tuturnya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD merupakan lembaga desa yang strategis, baik kedudukan dan fungsinya sebagai legislatif di tingkat desa sehingga hendaknya dapat meningkatkan peran aktif masyarakat serta fungsi utamanya dalam rangka menyusun produk legislasi hukum di desa.

"Oleh karena itu, sebagai anggota BPD yang merupakan hasil keputusan secara musyawarah, masyarakat desa harus mampu mengemban tugas pembangunan masyarakat desa. Mari satukan tekad dan langkah membangun bersama seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang dan status sosialnya," ujarnya.


Dikatakannya, ada tiga fungsi BPD, menurut pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu membahas dan menyepakati rancana Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. BPD dapat aktif memajukan pemerintahan desa sehingga fungsi-fungsi tersebut, dalam meningkatkan kapasitas BPD yang ada di desa.

Dijelaskannya, pada fungsi pertama dalam rangka menyepakati peraturan desa, peran aktif BPD dibutuhkan. Peraturan desa merupakan peraturan yang membuat kewenangan desa seperti menyepakati peraturan-peraturan yang lebih tinggi ditetapkan oleh kepala desa yang telah di bahas bersama. Pada kondisi ini BPD mesti memahami fungsinya dengan baik sehingga setiap produk hukum yang di desa utamanya penyusunan peraturan desa, kewenangan desa, pungutan desa atau tentang BUMDes yang berorientasi pada peningkatan pendapatan desa dapat dilanjutkan.

Sedangkan pada fungsi yang kedua, BPD diharapkan dapat melihat memahami dan mampu menyampaikan aspirasi dari kebutuhan masyarakat dalam rancangan pembangunan desa. Adapun fungsi BPD dalam pengawasan kinerja kepala desa perlu terus ditingkatkan, sebagai upaya mewujudkan check and balance pelaksanaan pemerintahan desa. 

"Tentunya, dalam pelaksanaan fungsi dan tugas diharapkan keseriusan saudara sebagai anggota BPD, dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan desa, apalagi desa yang baru definitif, "imbuhnya.

10 desa yang baru definitif, sesuai regulasi membentuk BPD yang beranggotakan paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang pada masing-masing desa di Lombok Utara. 

Selanjutnya, terkait penanganan Covid-19, Bupati Najmul menyampaikan perlunya tetap menerapkan protokol kesehatan. Memutus mata rantai penyebaran corona, mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat," pungkasnya.

Rangkaian acara berlangsung khidmat dan lancar, dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada perwakilan BPD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, diakhiri dengan foto bersama dengan masing-masing anggota BPD dari desa-desa yang definitif. (hyn)