Ungkap Jaringan Dubur BNNP NTB Amankan 208 Gram Sabu Sabu

Grafika News - Mataram - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP )  Nusa Tenggara Barat ( NTB ) berhasil mengamankan 208 gr sabu sabu, saat menggelar oprasi gabungan bersama kantor perwakilan bea cukai mataram dan Avsec angkasa pura I Bandara Internasional Lombok ( BIL ) pada tanggal 3 hingga 11 maret 2020 lalu.

Dalam releasenya, Rabu 11 Maret 2020, humas BNNP NTB, menjelaskan jaringan narkoba yang berhasil diamankan itu adalah jaringan dubur. Sebab, para tersangka menyembunyikan sabu sabu dengan memasukkan kedalam dubur mereka.

Penangkapan pertama dilakukan sabtu, 7 maret 2020, saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan kepada salah satu penumpang pesawat dari batam dengan tujuan lombok berinisial IR warga Lhoukseumawe. Dari saku celana tersangka, petugas menemukan satu bungkus ganja. Petugaspun terus melakukan pemeriksaan pada IR. Hasilnya, petugas menemukan 2 bungkus bulatan yang dimasukkan dalam duburnya.

Kepada petugas IR mengaku akan memberikan sabu sabu seberat 150 gram tersebut pada seseorang di wilayah lombok.

Petugaspun melakukan pengembangan kasus tersebut. Minggu 8 Maret 2020, petugas berhasil mengamankan MR warga pancor kecamatan selong kabupaten lombok timur, sesaat setelah IR menyerahkan barang haram tersebut  di kawasan jalan by pass BIL.

RB warga kelurahan prapen kecamatan praya kabupaten lombok tengah yang bertindak selaku sopir MR juga turut diamankan petugas. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 150 gram sabu sabu, satu unit mobil grandmax warna hitam serta 3 buah telpon genggam.


Tak berhenti disitu, petugas terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan pengedar narkoba jalur dubur. Senin 9 maret 2020, petugas kembali berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat dari batam dengan tujuan lombok berinisial ZW alias YD warga kabupaten bangkalan madura jawa timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati 2 bungkus bulatan yang dimasukkan dubur yang diduga merupakan narkotika jenis sabu sabu seberat 58 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku akan menyerahkan barang tersebut pada seseorang berinisial  AH warga desa tanak awu kecamatan pujut kabupaten lombok tengah.

Petugaspun mengamankan AH sesaat setelah YD menaiki mobil avanza hitam yang dikendarai AH.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 gram sabu sabu, satu unit mobil avanza hitam, dan tiga buah telpon genggam.

Selanjutnya, para tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor BNNP NTB guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Am/ Yyt )

 

 

Tags: