Tiga Titik Penukaran Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

Mataram, Grafikanews.com - Menjelang kemeriahan ajang balap dunia Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) telah menyiapkan tiga titik layanan penukaran tiket bagi para penonton. Layanan ini resmi dibuka lebih awal mulai 2 Oktober 2026 guna mengantisipasi antrean dan mempermudah akses penonton sebelum balapan utama digelar pada 9–11 Oktober 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit.

Ketiga lokasi penukaran tiket yang disiapkan tersebar di titik strategis, yakni Eks Bandara Selaparang, Bazaar Mandalika, dan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Bazaar Mandalika menjadi titik dengan periode operasional terpanjang dan melayani penukaran kategori tiket paling lengkap (VIP, Grandstand, dan Festival). Layanan di lokasi ini tersedia mulai 2–8 Oktober pada pukul 10.00–19.00 WITA, dan berlanjut pada periode race weekend 9–11 Oktober pada pukul 08.00–18.00 WITA.

Tiga Titik Penukaran Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

Sementara itu, untuk titik Eks Bandara Selaparang beroperasi pada 3–7 Oktober 2026 pukul 10.00–19.00 WITA dengan fokus layanan khusus untuk penukaran tiket kategori Grandstand dan Festival. Hal serupa juga berlaku di titik BIZAM, yang melayani penukaran tiket Grandstand dan Festival pada 5–9 Oktober 2026 pukul 10.00–19.00 WITA.

Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Troy Warokka, menyampaikan bahwa penyediaan titik layanan yang tersebar ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas para penonton yang akan menuju kawasan The Mandalika.

“Kami mengimbau penonton untuk melakukan penukaran tiket lebih awal dan tidak menunggu hingga race weekend. Pilih titik penukaran sesuai kategori tiket yang dimiliki serta perhatikan periode dan jam operasionalnya. Dengan persiapan lebih awal, penonton dapat mengatur perjalanan menuju sirkuit dengan lebih nyaman,” ujar Troy.

Bagi para pemegang tiket yang ingin melakukan penukaran, diwajibkan untuk membawa dokumen berupa e-ticket dan identitas asli (KTP, SIM, atau Paspor). Nantinya, petugas di lokasi akan melakukan verifikasi data sebelum menyerahkan tiket fisik atau spectator wristband sesuai dengan kategori yang dibeli.

ITDC juga memberikan kemudahan bagi penonton yang berhalangan hadir langsung dengan memperbolehkan proses penukaran tiket diwakilkan. Perwakilan yang ditunjuk wajib membawa e-ticket yang telah dicetak, fotokopi identitas pemilik tiket, surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang telah ditandatangani, serta menunjukkan identitas asli pihak yang mewakili.

[Red]

Tags: