Terapkan Protokol Covid-19, Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah Tetap Dilaksanakan.

M. Tauhid, SIP Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah Memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah 2019.

Grafika News - Lombok Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019.

Rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, SIP dan dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Lalu Fathul Bahri, Anggota Forkompinda serta jajaran Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. 

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, dalam pengantarnya, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, karena disaat ada himbauan untuk tidak berkumpul, DPRD tetap melaksanakan rapat paripurna pada hari ini. Kamis, (09/04/2020)

M. Tauhid juga menyampaikan, rapat paripurna ini harus dilaksanakan sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 19 ayat (1).

"Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir."

“Kita harus melaksanakan rapat paripurna ini demi tugas dan tanggungjawab kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang sama-sama kita cintai" jelas M. Tauhid.


Selain itu, M. Tauhid berharap semua Anggota Rapat Paripurna, untuk senantiasa menjaga Sosial Distancing dan Fisical Distancing, serta menjalankan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19. (Eff)