MATARAM, Grafikanews.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan perairan Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi perlindungan hiu paus. Langkah ini diambil untuk memastikan pariwisata ke depan berfokus pada pelestarian alam, bukan eksploitasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026. Dengan aturan ini, area seluas 73.165 hektare di Teluk Saleh kini menjadi zona aman bagi jalur makan dan pergerakan alami hiu paus.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa seluruh aktivitas wisata dan rancangan investasi kini wajib mematuhi batasan ekosistem laut.

"Teluk Saleh tidak dibangun dari eksploitasi, tetapi dari perlindungan ekosistemnya. Di situlah letak daya saing dan keberlanjutan kawasan ini," tegas Ahsanul, Kamis (7/5/2026).
Ahsanul juga mengingatkan agar semua studi kelayakan pariwisata tunduk pada aturan pelestarian lingkungan. Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga kelestarian laut dari kerusakan jangka pendek, sekaligus memberikan jaminan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir Sumbawa. [Red]




Pecahkan Rekor, MotoGP Mandalika 2026 Te...
PLN Pastikan Keandalan Listrik MotoGP Ma...
MotoGP Mandalika 2026, SDM Lokal Menduni...