Tanggapi Inisiasi Sejumlah Anggota DPRD Tanbu yang Akan Menjadi Penjamin Rooswandi Salem, Ini Kata Guru Besar Hukum Pidana UNEJ

Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum. ( foto: Istimewa )

GrafikaNews.com - Guru Besar Hukum Pidana pada Universitas Negeri Jember (UNEJ) Jawa Timur, Prof. DR. Arief Amrullah, SH, M.Hum mengungkapkan adalah hak tersangka untuk minta penangguhan penahanan ke jaksa.

Menurut Guru Besar kelahiran Lontar Pulau Laut Barat Kotabaru itu menanggapi soal inisiasi sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan Mantan Sekdakab Tanah Bumbu, Rooswandi Salem yang kini statusnya Tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Bisa saja itu, lanjut Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum yang juga adalah Legal Konsultan Jurnalisia Online, Paman dari Imi Surya Putra & M. Ilham ini, artinya mungkin tak percaya misalnya mungkin bisa melarikan diri.

"Jadi kalau ada penjamin, garansinya mereka para Anggota DPRD itu menjadi pertaruhan," kata Prof. Arief saat dihubungi salah satu awak media melalui telpon selulernya, Jum'at (23/4/2021).

"Jadi itu analog dengan keberadaan Lawyer (Pengacara). Apakah keberadaan Lawyer itu bisa dikatakan untuk membela kesalahan kliennya, justru kehadiran Lawyer itu untuk meluruskan hukumnya; jangan-jangan hukum dibelokkan."

"Itu jabatan dipertaruhkan. Kalau pribadi itu akan jadi lain, berbeda dengan kalau yang dijadikan jaminan atau garansi itu jabatan. Bukan menyeret jabatannya tapi sebagai jaminan seperti halnya jika yang dijaminkan itu berupa barang; tentu harus yang berkulaitas. Ini luar biasa para Anggota DPRD menjaminkan jabatan mereka," tutup Prof. Arief. (Red)


 

Tags: