Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja, Jubir Jokowi: Pasal 6 Rujuk ke Pasal 4 Huruf a

Dini Purwono. (Sumber: detikNews)

GrafikaNews.com- Juru Bicara (Jubir) Presiden bidang hukum, Dini Purwono menjelaskan soal kesalahan pengetikan dalam Pasal 6 halaman 6 UU Cipta Kerja. Menurut Dini, Pasal 6 seharusnya merujuk ke Pasal 4 huruf a, bukan ke Pasal 5 ayat 1 huruf a.

"Pasal 6 itu salah rujuk. Sesuai konteksnya, harusnya Pasal 6 itu merujuk kepada Pasal 4 huruf a, terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," kata Dini seperti dilansir detik.com, Kamis (5/11/2020).

Berikut bunyi Pasal 6:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Tapi, tidak ada Pasal 5 ayat 1 huruf a. Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa ada beberapa mekanisme untuk memperbaiki kesalahan pengetikan UU Cipta Kerja. Salah satu alternatifnya, yakni perubahan UU.


"Kalau sudah diundangkan, maka mekanisme yang tersedia adalah perubahan UU, meskipun, mungkin ada beberapa opsi alternatif dapat dipertimbangkan," jelasnya.

Dini menyebut pemerintah dan DPR akan membuat keputusan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Tapi, keputusan itu juga mempertimbangkan perkembangan uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU Cipta Kerja yang sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah dan DPR akan memutuskan lebih lanjut mekanisme apa yang paling tepat untuk dilakukan dalam situasi ini, dengan memperhatikan juga perkembangan yang ada, termasuk proses permohonan JR yang sudah disampaikan ke MK," terang Dini.

Seperti diketahui, kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja bukan hanya di Pasal 6 halaman 6. Kesalahan pengetikan juga terdapat di halaman 757. (*)

 

(Sumber: detikNews)