Banyuwangi, Grafikanews.com – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang tergabung dalam Sekber Macan Putih, melaporkan dugaan praktik mafia tanah di kabupaten Banyuwangi ke Polda Jatim.
Dalam laporannya, Sekber Macan Putih menyatakan bahwa tanah negara tanah HGU. Nomer 0003 seluas 161.374 m2 atas nama sdr. BUDIHARJO alias CANDRA yang terletak di desa Kebundalem, kecamatan Bangorejo, kabupaten Banyuwangi, diduga telah beralih menjadi sertifikat hak milik ( SHM).
Divisi Kebijakan Publik Sekber Macan Putih, Ir. Agust Setiyono saat dikonfirmasi wartawan menduga telah terjadi tindak pidana penyerobotan harta benda negara yang berpotensi merugikan negara. Agus menilai, penyerobotan tanah negara dilakukan secara sistematis. Pasalnya, banyak para pejabat yang terlibat didalamnya.
“kami perkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.173.00.000,00 (satu milyar seratus tujuh puluh tiga juta rupiah),” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 26 Juli 2022 di sebuah warung kopi.
Beberapa pejabat yang dilaporkan diantaranya KUNTARTO, A. SH, MH. Selaku Plt. kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi, NURIL FALAH selaku mantan Camat Bangorejo, saat ini sebagai Camat Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, H. MA’MUN, SH, MKn, selaku pejabat NOTARIS, beralamat di dusun Cangakan desa Genteng Wetan, Kabupaten Banyuwangi, IKSAN, selaku Kepala Desa Kebondalem, kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Tak hanya beberapa pejabat, beberapa warga yang diduga menjadi pemilik tanah tersebut juga turut dilaporkan. Diantaranya, HENDRY EFENDI, DIANA ISLAMIYAH, beralamat di desa Glenmore, kecamatan Glenmore, kabupaten Banyuwangi, MUHAMAD HASAN SUTOMO, warga masyarakat desa Kebundalem kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, AL – MAULUL, warga masyarakat desa Kebundalem, kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, ACHMAD SUAIDI, warga masyarakat desa Kebundalem, kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. serta nama-nama yang tertulis dalam lampiran sebagai pemilik tanah garapan.

Divisi Pelaporan Sekber Macan Putih, Suparmin SH membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah negara ke polda jatim pada 25 juli 2022.
Suparmin menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 40 tahun 1996 dan Peraturan Menteri Agraria Nomer 7 tahun 2013 ditegaskan bahwa Tanah Hak Guna Usaha tidak bisa menjadi SHM.
Ditempat yang sama, Ahmad Munir Spd yang bertindak selaku divisi investigasi Sekber Macan Putih menyatakan bahwa data dan bukti bukti yang mereka miliki sudah lengkap dan sudah disertakan dalam pelaporan.
Sementara itu mantan camat Bangorejo, Nuril Falah menyatakan bahwa tanah tersebut memang tanah HGU namun Nuril mengaku dirinya tidak mengetahui proses tanah HGU menjadi SHM itu.
“Benar itu tanah HGU,” kata Nuril saat dikonfirmasi melalui saluran whatsappnya selasa, 26 Juli 2022.
Saat dikonfirmasi dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 70 juta rupiah kepada dirinya, Nuril tidak menjawabnya hingga berita ini di tayangkan.
Kepala desa Kebondalem, Iksan belum bisa dikonfimasi meski wartawan sudah menghubungi via selulernya dan chat whatsappnya.(Pik)




Lestarikan Budaya Lokal, Wabup Kusmalaha...
Perkuat Perencanaan Penanggulangan Benca...
Temui Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkum Ri...