LOMBOK UTARA, Grafikanews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan aturan resmi terkait keberadaan sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Langkah ini dinilai mendesak seiring dengan masifnya kepemilikan sepeda listrik oleh warga lokal di tiga pulau yang dikenal bebas kendaraan bermotor tersebut.
Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, menyatakan bahwa perkembangan teknologi transportasi ramah lingkungan tidak mungkin dibendung.
Menurutnya, pemerintah harus hadir dengan solusi konkret berupa payung hukum, baik berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), untuk mengatur jumlah peredaran sekaligus menarik retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita di Komisi II mendorong terbentuknya aturan itu agar bisa menambah PAD. Dulu memang ada aturan zero emisi terkait sepeda listrik ini yang artinya tidak boleh ada yang punya, tapi faktanya sekarang hampir semua rumah di sana punya," ungkap Kamah Yudiarto saat memberikan keterangan pada Kamis (30/4/2026).
Politisi Partai Nasdem ini tidak memungkiri adanya aturan lama yang melarang penggunaan sepeda listrik di Gili Tramena. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masyarakat tetap memiliki dan menggunakannya. Kondisi ini membuat warga seolah bermain "kucing-kucingan" dengan aparat pemerintah karena ketiadaan regulasi yang adaptif.
“Selama ini kan masyarakat seperti kucing-kucingan dengan pemerintah. Di Perbup tidak membolehkan, tapi faktanya di lapangan hampir setiap rumah itu punya. Lalu kenapa tidak diberlakukan aturan yang jelas agar jumlahnya bisa diatur dan pemerintah bisa menetapkan retribusinya sebagai potensi PAD,” tegasnya.
Kamah menambahkan, keberadaan sepeda listrik yang dikelola dengan baik nantinya dapat menjadi sumber pendapatan yang menjanjikan, mengingat harga sewa sepeda listrik cenderung lebih tinggi dibandingkan sepeda gayung biasa.
Saat ini, tercatat sudah ada dua koperasi yang mulai mengelola penyewaan di tiap pangkalan. Dengan itu, Kamah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) selaku instansi terkait untuk segera menangkap peluang ini dan menyusun payung hukum yang kuat.
“Kita berharap Dishub sebagai leading sektor terkait bisa menangkap peluang ini dan segera membuat payung hukum,” tandasnya. (Eza)




Lestarikan Budaya Lokal, Wabup Kusmalaha...
Perkuat Perencanaan Penanggulangan Benca...
Temui Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkum Ri...