Polresta Mataram Berlakukan Jaga Jarak Di Lampu Merah

Pengendara roda dua menjaga jarak di lampu merah

Grafikanews.com — Satlantas Polresta Mataram punya cara untuk memutus mata rantai Virus Covid-19 dengan memberlakukan Ruang Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor.

RHK ini dibuat di dua titik lokasi. Pertama di Traffic Light atau Lampu Merah di Simpang Empat Bank Indonesia, selanjutnya di Lampu Merah Gubernur NTB. Titik henti yang disiapkan petugas dicat putih mirip dengan Starting Grid MotoGP.

Pengendara motor atau roda dua harus berhenti di RHK yang sudah disiapkan. Upaya ini untuk menerapkan protokol kesehatan bagi pengguna motor.

‘’Dengan cara ini. Kita menerapkan sosial distancing untuk pengendara motor. Pengendara harus berhenti disana. Kita sudah diperintah langsung oleh Dirlantas Polda NTB dan juga Kapolresta Mataram untuk marka tambahan ini,’’ ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Raditya Suharta di Mataram.

‘’Kita akan coba dulu didua tempat ini. Kalau kesadaran pengendara roda sudah baik atau bagus. Kita akan coba untuk ditambah di lokasi yang lainnya,’’ lanjutnya.

Adapun Fungsi marka tambahan itu cukup penting sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga perlu beradaptasi dengan kehidupan baru setelah Covid-19. Juga bisa mencegah pengendara roda dua berhenti sembarangan dan berkerumun di lampu merah.


“Intinya kita ingin warga masyarakat beradaptasi dengan kehidupan baru. Harus dijaga sosial distancing dan physical distancing-nya,’’ katanya.

Sementara ini pihaknya mengaku telah melakukan Sosialisasi dan penerapan aturan baru tersebut kepada masyarakat sejak hari Sabtu lalu (18/07).

“Sudah mulai kita sosialisasikan. Tiap hari kita sosialisasikan. Kita lihat nanti hasilnya. Kalau misalnya setelah dievaluasi masih ada yang melanggar kita siapkan sanksi. Bisa sanksi sosial atau juga penindakan hukum berupa tilang,’’ papar Raditya. (Gus)