Polres Semarang Gelar Press Realease Ungkap Kasus Pembunuhan di Umbul Senjoyo

SEMARANG, Grafikanews.com - Sempat ramai diberitakan media perihal penemuan mayat Pemilik warung S (41) di area wisata Umbul Senjoyo Kecamatan Tengaran 10 Juni 2022 lalu. Polres Semarang dipimpin Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna bersama Kasi Humas Iptu Bharatungga D P Melaksanakan Press Realease di Mapolres Semarang Rabu (22/06/2022). 

Kepada awak media, Kapolres AKBP Yovan Fatika membeberkan kronologi serta motif berikut barang bukti dari kasus pembunuhan yang dilakukan AS (52) warga Kota Salatiga. Tersangka diketahui sehari hari berprofesi sebagai Pengamen. 

"Setelah kami lakukan pendalaman serta kerjasama dengan Polres Salatiga, dan alhamduliah tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Salatiga pada Minggu 19 Juni 2022 saat berada di warung makan daerah Kemuning Kota Salatiga" kata Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan motif dari pembunuhan tersebut dilatar belakangi soal asmara. Diduga karena rasa cemburu dan sakit hati berkaitan hubungan asmara tersangka dengan korban. 

"Pada dasarnya tersangka suka dengan korban yang sudah berkeluarga, tersangka juga cemburu apabila korban melayani dengan baik pembeli laki laki yang berkunjung ke warung korban. Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban tentang kelanjutan rasa suka tersangka kepada korban yang selalu tidak digubris dan korban berkali kali mengajak pergi korban juga selalu tidak digubris." ungkap Kapolres. 

"Karena merasa sakit kepada korban akhirnya tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur yang sudah dipersiapkan tersangka dari rumah untuk membunuh korban." imbuh Kapolres. 

Kapolres juga menyampaikan, aksi pelaku terhadap korban diketahui telah direncanakan. Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Kepada tersangka kami sangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima Belas) Tahun." pungkas AKBP Yovan. (HPS/Agus P)