Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, 2 Kades Ngawi Ikut Terlibat

Konferensi pers terkait kasus peredaran uang palsu lintas provinsi di ruang guyup Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025)

Ngawi,Grafikanews.com - Dua Kepala Desa di Kabupaten Ngawi DM dan ES terlibat dalam kasus peredaran uang palsu yang melibatkan lintas provinsi. Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya transaksi uang palsu yang meresahkan masyarakat setempat dan daerah lain.

Waktu kejadian pada Kamis (1/5/2025) di dalam toko masuk Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe dan Kamis (15/5/2025) masuk Desa Sumberjo, Kecanatan Sine, Kabupaten Ngawi. Lima tersangka berhasil ditahan untuk proses lebih lanjut. Diketahui dua diantaranya adalah kepala desa.

Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat Ngrambe, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan bahwa Para tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu).

"Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," ungkap AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa CCTV, ratusan lembar uang palsu, Handphone dengan berbagai merk, dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas dan alat penghitung uang.

Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, 2 Kades Ngawi Ikut Terlibat

AP dan TAS diketahui terpikat oleh iming-iming dari Mr. X yang menjanjikan keuntungan besar kepada para pelaku jika memperoleh pembeli. Dari tersangka DM diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.

Sedangkan dari tersangka TAS diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.

"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan instan, baik melalui penjualan rupiah palsu maupun menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan," imbuh Kapolres Ngawi didampingi perwakilan dari Bank Indonesia Cabang Kediri, Yayat S.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Kelima pelaku terancam hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara.

Jurnalis : Salsabiila