Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Bima Tegakkan Perda No 7

Grafikanews.com-Bima-Hari pertama pemberlakuan Perda No 07 tahun 2020 tentang pencegahan penyakit menular secara serentak dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Seperti yang terlihat di depan Mapolres Bima, Senin (14/9/2020). Petugas Gabungan TNI dari jajaran Kodim 1609 Bima, Polres Bima, Satpol PP, Dishub dan Dispenda Kab Bima melaksanakan operasi penegakan Perda No 7 tahun 2020.

Pelaksanaan operasi  yustisi tentang penanggulangan penyakit menular ( covid-19 ) di mulai pukul 08.30 wita s/d  11.00 wita  dengan sasaran para pengguna jalan raya yang bertempat di pertigaan Desa Panda Kec Palibelo.

Sebagaimana yang di atur dalam Perda No 7 tahun 2020, sanksi yang diberikan ada 2 ( dua ) macam yaitu sanksi denda dan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan.Hasilnya, petugas menindak 13 orang pelanggar. Tiga orang dikenai sangsi denda masing masing seratus ribu rupiah dan 10 orang lainnya di kenai sangsi menghafal Pancasila.(RED)