Penasehat Hukum Tegaskan Eksekusi Tanpa BASTK, Murni Tindak Pidana

Grafikanews.com - Banyuwangi - Perisitiwa hukum mengenai fidusia apalagi dalam melakukan eksekusi oleh kreditur dengan menggunakan debt collector jika tidak memenuhi prosedur yang benar dapat di katakan tindak pidana murni, seperti yang dialami Sugihartono warga Banyuwangi itu.

Syaiful Muttaqin S.H, pengacara Forum Rogojampi Bersatu (FRB) saat di temui di POLSEK Rogojampi pada Senin (22/3/2021) menjelaskan kepada awak media, tidak boleh ada pengambilan sepedah motor disertai paksaan baik secara fisik maupun verbal di jalanan, karena itu dapat dikatakan perampasan.

Lebih lanjut, Syaiful menegaskan Eksekusi tanpa Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) itu adalah pidana perampasan murni, tidak boleh debt collector asal bawa. Meski debt collector tersebut menunjukkan identitasnya paling tidak diperiksa terlebih dahulu kelengkapan surat kendaraan serta barang-barang yang terdapat di dalam mobil, barangkali ada barang-barang penting milik debitur di dalamnya.

"Paling tidak sebelum di bawa, unit kendaraan di foto dulu lah, unit masih lengkap, barang-barang milik debitur tersebut diperiksa dulu di dalamnya masih ada atau tidak, kalau unit di bawa begitu saja, dan langsung di suruh bertemu dikantor polisi itu juga salah,” kata Syaiful

Syaiful menambahkan sangat prihatin sekali dengan adanya perampasan unit kendaraan di jalanan dan sebagainya walaupun mereka punya fidusia, tentu harus ada permohonan eksekusinya.

"Orang menang perdata masalah tanah saja, tidak bisa serta merta kemudian mengusir orangnya dirumahnya kemudian di suruh pergi itu tidak bisa, begitu pun dengan fidusia, harus ada permohonan eksekusinya BASTK nya kemarin pun tidak ada,"imbuh Syaiful.


Kemudian, Syaiful berharap ada solusi dari permasalahan tersebut, supaya antara kreditur dan debitur tidak saling bermusuhan, awal baik harus berakhir dengan baik pula.

"Kalau di selesaikan secara baik-baik kantor polisi juga bisa di jadikan mediasi, tidak kemudian maen rampas, maen semena-mena seperti itu, apalagi kalau di jalan sendirian, tidak boleh seperti itu, kita kan negara hukum, bisa ajukan gugatan di pengadilan,”terang Syaiful. (PIKI)