Pemkab Lobar Tutup 34 Kafe dan Tempat Karaoke Tak Berizin di Suranadi

Giri Menang, Grafikanews.com - Pemkab Lombok Barat  melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama jajaran TNI Polri, Tim Kecamatan Narmada dan Satgas dari Desa mengambil langkah tegas menutup secara permanen kafe dan tempat karaoke ilegal yang beroperasi di kawasan Suranadi, Kecamatan Narmada, Rabu (28/12) kemarin. 

Keberadaan 34 Kafe dan karaoke di Desa Suranadi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat. Kemudian, Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. Kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Saat penutupan Pemkab Lobar menerjunkan ratusan personil tim gabungan mulai dari Polres Mataram sebanyak 60 orang, Kodim 1606/Mataram sebanyak 30 orang, Satpol-PP Lobar sebanyak 70 orang,  Satpol-PP Provinsi NTB sebanyak 17 orang, Polisi Militer (PM), tim Kecamatan sebanyak 10 orang,  tim Linmas sebanyak 105 orang se-Kecamatan Narmada, tim dari Desa sebanyak 10 orang. 


Semua personil dibagi menjadi tiga tim. Masing-masing tim melakukan penutupan atau penyegelan. Tim satu menutup atau penyegel 12 tempat kafe dan karaoke. Selanjutnya tim dua menutup atau penyegel 10 tempat kafe dan karaoke. Terakhir tim tiga menutup atau penyegel 12 kafe. Total keseluruhan penutupan atau penyegelan 34 kafe dan karaoke yang ditutup secara permanen.

Semua tim bergerak dari jalur Batu Kantar, kemudian Desa Narmada menuju arah timur ke Suranadi sebagai lokasi tempat kafe dan karaoke ilegal.

"Bagi pemilik kafe yang akan melakukan perlawanan sudah disiapkan tim tindak, tim ini yang akan mengamankan dan bertindak bagi yang melakukan perlawanan," ujar Sekretaris Dinas SatPol-PP Lobar Ketut Rauh. 


Kasat SatPol-PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati juga menegaskan penutupan yang dilakukan atas perintah Bupati Lombok Barat karena jelas mereka ini melangggar empat Perda sekaligus. 

Terkait dampak yang diakibatkan kata dia, sudah disiapkan solusinya. Ada 11 OPD siap memberikan bantuan dan memfasilitasi kepada masyarakat yang terdampak melalui pelatihan dan informasi-informasi pekerjaan melalui OPD terkait.

"Dari 34 kafe rata-rata lima orang maka ada sekitar 170 orang. Tapi tidak semua warga kita dari Lombok Barat. Tapi mereka ada dari Lombok Tengah, dan Lombok Timur," katanya. 

Menurutnya, bagi warga Lombok Barat sendiri nanti kepala desa yang akan mendata warganya. Mereka nanti akan dibantu dan mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah melalui OPD terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Disperindag, Koperasi dan dinas terkait lainnya.

"Kemudian dari penutupan yang kita lakukan tidak ada garansi bagi mereka. Kita akan tutup untuk selamanya dengan melakukan patroli dan monitor secara rutin," ujar Mantan Camat Narmada ini, 

"Setelah kafe dan tempat karaoke ini kita tutup selanjutnya home stay yang tidak berijin bersama Dinas Pariwisata Lombok Barat kita akan melakukan penertiban," tutupnya.

Sementara itu Bupati Lobar H. Fauzan Khalid diwakili Sekda Lobar H. Ilham saat gelar pasukan di Kantor Camat Narmada mengatakan, penutupan yang dilakukan sudah melalui proses lama mulai dari sosialisasi, berkoordinasi dengan semua pihak sampai menyurati semua pemilik kafe dan karaoke sampai akhirnya turun bersama-sama untuk melakukan penutupan.

"Kepada tim yang melakukan penutupan kita minta kepada tim gabungan agar mengikuti prosedur yang sudah diarahkan," kata Mantan Asisten III Setda Lobar ini. 

Sekda Lobar menyebutkan, penutupan yang dilakukan tidak ada halangan dan rintangan karena sosialisasi dan komunikasi sudah dilakukan jauh hari sebelum dilakukan penutupan.

"Sudah kita sampaikan kepada semua pemilik cafe dan tempat karaoke kalau usahanya akan ditutup karena tidak memiliki izin," jelas Mantan Inspektur Lobar ini. 

Berikut nama-nama kafe dan tempat karaoke di Suranadi yang di tutup: Mbok Sri, Gde Sentana, Bedeng, Bunut Ngereng, Warung Pangeran,  Cilok, Warung Slemor,  Bawaq Are,  Warung 69, Tenda Biru, Cak Ayudia, Mekar, Warung Manis, Cantik,  Kembang,  63, Ebit, Kamboja,  Pojok, Mandala,  Jodoh,  Kafe Ngurah,  Gerbang Bambo, Warung Pelangi, Nandi,  Cafe Gren Mega, Pondok Sayu,  Bawaq Tereng,  Kubu Maik, Ilalang, Bawaq Nao, Bawaq Buluan,  Warung Tuaq, dan Warung Indah. (Red)

Tags: