Hampir di setiap memasuki masa ujian sekolah, kita mendapati banyak orang tua berejumpalitan mencari pinjaman uang untuk membayar SPP atau kewajiban lainnya yang menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang wali murid. Alasannya pun klise, "anak saya tidak boleh ikut ujian kalau belum membayar SPP".
Pernyataan guru bahwa siswa yang belum membayar SPP tidak mendapat nomor ujian dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi dan pelanggaran hak anak atas pendidikan, dan oleh beberapa pakar psikolog, tindakan semacam ini juga dianggap sebagai bentuk perundungan (bullying) secara psikologis atau sosial.
Di Indonesia, hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan dijamin oleh undang-undang. Sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak dibenarkan melarang siswa mengikuti proses belajar mengajar, termasuk ujian, hanya karena masalah tunggakan administrasi (SPP/iuran komite). Masalah keuangan adalah urusan antara pihak sekolah (atau komite sekolah) dengan orang tua/wali murid, bukan urusan anak.
Tindakan membeda-bedakan perlakuan terhadap siswa berdasarkan kemampuan finansial orang tua termasuk dalam bentuk diskriminasi.
Pernyataan atau tindakan menahan nomor ujian di depan siswa lain dapat menyebabkan siswa yang bersangkutan merasa malu, rendah diri, tertekan, dan terasing secara sosial. Pakar psikolog anak menilai bahwa tindakan yang membuat siswa merasa tidak nyaman dan dirugikan secara sengaja karena ketidakmampuan membayar uang sekolah merupakan bagian dari tindakan bullying (perundungan) secara emosional atau psikologis.
Tidak membayar SPP bukanlah pelanggaran yang dilakukan oleh siswa, sehingga tidak boleh ada sanksi yang berdampak pada terganggunya hak siswa untuk belajar atau mengikuti ujian.
Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa pelarangan ujian karena tunggakan sumbangan atau SPP melanggar aturan pendidikan dan meminta pihak sekolah untuk mencari solusi lain, seperti memanggil orang tua, tanpa harus mengorbankan hak anak.
Kesimpulannya, pernyataan guru tersebut tidak hanya melanggar etika profesi guru dan aturan pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang setara dengan perundungan terhadap siswa.
Selain dinilai sebagai bentuk perudungan atau Bulying, pelarangan siswa ikut ujian karna belum membayar SPP atau menahan kartu (nomor) ujian siswa juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Danaan Pendidikan.
Pasal 52 PP 48 Tahun 2008 menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, termasuk penilaian hasil belajar dan kelulusan siswa.
Semoga pernyataan pernyataan yang terkesan mengandung intimidasi kepada siswa tidak lagi kita dengar di dunia pendidikan.
Arip Marsudi




Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur P...
Lestarikan Budaya Lokal, Wabup Kusmalaha...
Perkuat Perencanaan Penanggulangan Benca...