Oknum Satpol PP Lotim Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

GrafikaNews.com - Lombok Timur - Kekerasan terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur (Lotim). M Deni Zarwandi salah seorang Jurnalis yang bertugas di Lotim diduga menjadi korban arogansi oknum yang bersangkutan.

Deni diduga dianiaya saat melakukan tugas peliputan pada hari Kamis, (29/04/2021) sekitar pukul 11.00 wita. Kejadian berawal ketika dua orang wartawan yakni Deni dan Supardi hendak mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim. Saat hendak masuk kantor, Deni lupa menggunakan kembali maskernya. 

Sebelumnya Deni sudah menggunakan masker. Namun karena merasa pengap dan sedikit sesak, akhirnya deni membuka maskernya. Oleh oknum yang bersangkutan, Deni diminta untuk menggunakan kembali maskernya. 

"Kebetulan saat itu saya baru saja membuka masker akibat merasa pengap dan ingin mencari udara segar," kata Deni, di Selong, Kamis (29/04/2021). 

Tidak lama kemudian, Deni langsung mengambil masker yang ia taruh di saku. Namun, anggota Satpol PP tersebut terus mempertanyakan kenapa Deni tidak memakai masker. Deni menjawab bahwa ia baru saja membuka masker, karena merasa pengap dan mau mencari udara segar.

Pertanyaan itu berulang kali dipertanyakan dan ia menjawab hal yang sama. Tanpa diduga, oknum anggota Satpol PP itu kemudian memepet badannya seperti menantang ingin memukul. Kemudian dilerai oleh Supardi, namun Supardi pun ikut didorong oleh oknum tersebut. 


"Kemudian saya dicekik sama anggota Satpol PP itu dan saya tepis tangannya sembari dilerai sama teman saya," tuturnya. 

Setelah itu, anggota tersebut mencoba menendang Deni yang mengarah ke bagian perut. Namun Deni mencoba untuk menghalau menggunakan tangan. Akibatnya, tangan korban mengalami luka-luka. 

Tak sampai di situ, anggota Satpol PP ini juga diduga menantangnya untuk berkelahi di luar areal kantor bupati. Namun Deni tak menggubris dan memilih menghindar. 

Setelah itu, Kasat Pol PP Lotim, Sudirman berupaya melakukan upaya mediasi. 

Saat mediasi, oknum Satpol PP itu mengaku tidak mengetahui jika Deni adalah seorang jurnalis yang sedang bertugas. Padahal, saat itu Deni menggunakan kartu identitas pers yang memuat nama dan media. 

Sudirman juga menyampaikan akan memberikan sanksi tertulis kepada yang bersangkutan. 

Namun, manajemen Media tempat Deni bekerja merasa keberatan. Manajemen menuntut apabila oknum yang bersangkutan merupakan ASN, agar oknum itu dimutasi atau diturunkan jabatannya. Jika oknum itu honorer, manajemen menuntut agar yang bersangkutan dipecat. Karena tindakan kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan.

Selain itu, Managemen tempat Deni bekerja juga menuntut permintaan maaf secara kelembagaan maupun secara pribadi yang diumumkan secara resmi di media massa. Termasuk media daring, media cetak dan media elektronik. (*)