PEKALONGAN, Grafikanews.com - Ngaku sebagai Polisi, tiga pria asal Pekalongan melakukan tindak kriminal dengan menodongkan Senjata Api (Senpi) mainan untuk menakut-nakuti korban agar mau menyerahkan Handphone miliknya. Hal itu diungkapkan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat menggelar konferensi pers di aula halaman Mapolres Pekalongan, Jumat (13/5/2022).
Dikatakan Kapolres, Tim Opsnal Polres Pekalongan dibantu 3 Polsek telah mengidentifikasi daftar residivis dan menangkap tersangka Apang (28), Jeber (29) dan Cempluk (30). Mereka bertiga merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara .
“Atas kejadian tersebut, kami lakukan identifikasi daftar residivis dan menunjukkan kepada para korban. Dan korban sendiri membenarkan pelakunya adalah mereka,†terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, tersangka Jeber berkolaborasi dengan tersangka Apang untuk melakukan aksinya di wilayah Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
"Sedangkan untuk TKP di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, tersangka Jeber melakukan aksinya bersama tersangka Cempluk," tutur Kapolres.
Sebelumnya para pelaku telah merencanakan aksinya dan telah menentukan sasarannya yaitu korban yang membawa Handphone dan sedang bermain petasan.
“Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dengan sasaran korban yang sedang main petasan dan membawa Handphone. Mereka semua merupakan Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan,†ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres, para tersangka memiliki perannya masing-masing, Apang bertugas menodongkan Pistol ke arah atas kemudian mengambil atau meminta Handphone korban. Sedangkan Jeber berperan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan razia petasan. Sementara itu tersangka Cempluk mengendarai Sepeda Motor dengan posisi mesin masih hidup dan mengawasi sekitar lokasi. Hal itu dimaksudkan, jika ada perlawanan dari korban, para pelaku dengan cepat bisa melarikan diri.
Tersangka mengaku, barang hasil rampasan dijual kepada orang tidak dikenal melalui Facebook dan uangnya digunakan para tersangka untuk membeli celana, untuk makan dan membeli rokok setiap hari.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda GENIO, 1 buah Pistol mainan Merk P. BARETTA, 1 buah Celana Jeans warna biru merk Giordano, 1 buah Jaket warna hitam, 1 buah Celana merk DKC warna hitam, 1 Unit Handphone merk VIVO Y 95,1 unit Handphone merk OPPO A71 dan 1 unit Handphone Merk Redmi.
Atas perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (KYD).




Lestarikan Budaya Lokal, Wabup Kusmalaha...
Perkuat Perencanaan Penanggulangan Benca...
Temui Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkum Ri...