Nenek di Situbondo Jadi Korban Curas Saat Wiridan, Pelaku Bertetangga

Situbondo, Grafikanews.com – Seorang nenek berusia 71 tahun di Kecamatan Mangaran, Situbondo, menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat sedang wiridan menunggu waktu salat Isya. Pelaku yang diketahui masih bertetangga dengan korban akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Situbondo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban, Marsina alias Bu Mang, yang berlokasi di Kampung Trebungan Barat, Desa Trebungan. Pelaku berinisial S alias Wawa (53) menyerang korban menggunakan sebilah kayu sepanjang 75 cm, mengakibatkan luka serius di bagian kepala, wajah, dan mulut korban.

“Korban mengalami luka robek di kepala, memar di wajah dan kedua mata, serta kehilangan beberapa gigi,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, Jumat (11/7/2025) malam.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku diduga merampas kalung emas seberat 10 gram yang dikenakan korban. Meski begitu, pelaku tak mengakui pencurian tersebut saat diperiksa.

Menurut polisi, motif aksi keji ini didasari sakit hati pelaku karena sering diejek terkait utang oleh korban. Kesempatan kosong dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan dendamnya.

Aksi tersebut langsung memicu kehebohan warga dan menjadi viral di media sosial, mengingat korban tengah beribadah saat kejadian berlangsung.

Petugas gabungan dari Unit Pidum, Resmob, dan Polsek Mangaran berhasil menangkap pelaku hanya tiga hari setelah kejadian. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian pelaku dan korban, serta nota pembelian perhiasan. Sementara, kalung emas korban masih dalam pencarian.

“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Agung.

Polres Situbondo memastikan akan terus menindak tegas kejahatan serupa dan memberi perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti lansia. (amn)