Minta Doa Agar Pintar dan Juara, Siswi SMP di Salatiga Justru di Cabuli Dukun Pijat

SALATIGA, Grafikanews.com - Seorang Siswi SMP di Kota Salatiga, sebut saja Bunga (14) diduga menjadi korban percabulan yang dilakukan Teguh Ari Winarto yang berprofesi sebagai Dukun Pijat warga Dayaan Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi Senin 30 Mei 2022 silam dan pelaku berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Hal itu diungkapkan Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, saat pers releasedi release, di depan Pendopo Polres Salatiga, Senin (11/07/2022)

Kapolres Salatiga menuturkan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga untuk meminta barokah Doa kepada pelaku agar bisa menjadi juara dalam lomba.
"Korban disuruh masuk kamar oleh pelaku dan diminta membuka baju hingga  telanjang lalu disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya namun oleh pelaku permintaan tersebut ditolak," jelas Kapolres.

Selanjutnya korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Lalu oleh pelaku sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang, dan pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban selama dua menit.
"Usai menyetubuhi korban dan masih dalam keadaan telanjang, korban dimandikan oleh pelaku dengan air kembang. Selesai dimandikan korban disuruh berpakaian kembali, dan selanjutnya korban pulang bersama ibunya," uangkap Kapolres.

Sesampai di rumah korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang telah dialami. Sang Ibu syok, dan tidak terima atas perbuatan pelaku. Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

"Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan mengamankan dan memeriksa pelaku secara intensif, dan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolres.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu potong Sarung motif kotak-kotak, satu potong  celana panjang warna hijau, satu potong sweater lengan Panjang warna ungu, satu potong Jilbab warna hitam, satu potong kaos dalam warna hijau, satu potong celana dalam warna ungu dan satu potong Bh buah warna merah muda.

"Saat ini pelaku  persetubuhan terhadap anak telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan kita kenakan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang," pungkas Kapolres (Agus PH)