Penulis : Emi Hidayati ( Dosen UNIIB, ketua YPM NU dan ketua bidang pemberdayaan perempuan, keluarga dan anak MUI Kab. Banyuwangi )
Ditengah gencarnya perhatian pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan perluasan akses layanan pendidikan dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), praktik pelarangan siswa mengikuti ujian karena belum membayar SPP, uang pangkal, atau iuran lainnya masih marak terjadi. Fenomena ini menunjukkan adanya celah antara cita-cita kebijakan dan realitas di lapangan. Padahal, Pasal 31 UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak jelas menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak, tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi berbasis ekonomi.
Pendekatan pendidikan inklusif sebagaimana dikembangkan oleh Ainscow dan Booth (2002) menegaskan bahwa sistem pendidikan harus dirancang untuk menghilangkan segala bentuk hambatan belajar, termasuk hambatan struktural akibat ketidakmampuan membayar. Ketika siswa dipermalukan atau dilarang mengikuti ujian karena alasan finansial, sekolah secara tidak langsung menciptakan bentuk bullying institusional yang bertentangan dengan semangat pendidikan inklusif dan berkeadilan sosial.
Dalam perspektif agama Islam, pendidikan adalah amanah dan instrumen utama pembangunan peradaban. Ayat dan hadis Nabi menunjukkan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban semua umat, tanpa memandang kemampuan ekonomi. Sejarah Islam juga mencatat bahwa lembaga pendidikan seperti madrasah dan baitul maal menjadi pelopor pendidikan gratis dan inklusif, mengajarkan nilai solidaritas, bukan diskriminasi.
Secara psikologis, tindakan pelarangan mengikuti ujian atas dasar ketidakmampuan finansial dapat menimbulkan trauma, rendah diri, dan putus asa dalam diri siswa. Teori pendidikan humanistik Carl Rogers dan Abraham Maslow menegaskan pentingnya rasa aman dan penerimaan tanpa syarat agar anak bisa bertumbuh secara optimal. Diskriminasi berbasis ekonomi tidak hanya merusak semangat belajar, tetapi juga melemahkan potensi masa depan anak.
Dalam Islam, pendidikan adalah amanah dan kewajiban sosial
QS Al-Mujadilah: 11: “Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman dan berilmu di antara kamu beberapa derajat…”
Hadis Nabi SAW: “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.” (HR. Ibnu Majah)
Islam tidak pernah mengaitkan hak belajar dengan status ekonomi. Bahkan dalam konteks sejarah, zaman Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin, pendidikan diberikan secara gratis oleh negara.
Perspektif Hak Asasi Anak dan SDGs
Pasal 31 UUD 1945: Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini berarti pendidikan merupakan hak, bukan komoditas.
Konvensi Hak Anak (CRC, 1989), khususnya Pasal 28: menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diberikan secara cuma-cuma dan negara harus mengambil langkah untuk memastikan tidak ada anak yang dikeluarkan karena alasan ekonomi.
SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), khususnya Goal 4: Menjamin pendidikan yang inklusif, adil, dan bermutu, serta mendorong kesempatan belajar sepanjang hayat.
Perspektif Teori Pendidikan Humanistik
Carl Rogers dan Abraham Maslow menekankan bahwa pendidikan harus memperhatikan kebutuhan dasar manusia (Maslow’s hierarchy).
Anak harus merasa aman, diterima, dan dihargai agar bisa tumbuh secara optimal. Jika anak dimarginalkan karena faktor ekonomi, maka mereka akan merasa malu, cemas, dan tertekan.
Disisi lain anak akan terhambat dalam aktualisasi diri dan pengembangan potensi.
Perlakuan ini bisa termasuk bullying sistemik, yakni kekerasan yang dilakukan oleh sistem terhadap anak melalui aturan atau kebijakan yang diskriminatif.




Lestarikan Budaya Lokal, Wabup Kusmalaha...
Perkuat Perencanaan Penanggulangan Benca...
Temui Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkum Ri...