Menang Mutlak di TUN, Pemda Lobar Tetap Ajak AMM Musyawarah

Kepala Bagian Hukum Setda Lobar Ahmad Nuralam SH, MH

GrafikaNews.com - Manajemen STIE-AMM Mataram mengambil sikap dan tanggapan terkait pemberitaan eksekusi (ancaman penggusuran, red) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat (Pemda Lobar). 

Sebelumnya, kabar penggusuran tersebut ramai diberitakan di berbagai media cetak dan siber atas hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal sengketa lahan milik Pemda Lobar per tanggal 24 Maret 2021. 

Adapun sikap dan tanggapan yang di tunjukkan pihak STIE AMM kepada Pemda Lobar, Minggu (28/3/2021): 

Pertama; manajemen STIE AMM tidak menutup diri menghadap ke Bupati untuk berkomunikasi perihal sewa lahan milik Pemda Lombok Barat. 

Kedua; adapun komunikasi yang hendak disampaikan mengenai: penetapan waktu sewa lahan, jangka waktu sewa lahan, dan harga sewa lahan yang sesuai dengan kemampuan STIE AMM sebagai lembaga pendidikan yang bersifat nirlaba. 

Ketiga; perlu diketahui bahwa Putusan PTUN No.64/G/2020/PTUN.Mtr belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum lainnya. 


Keempat; manajemen STIE AMM dalam hal ini berharap agar kasus yang tengah berlangsung dapat segera diselesaikan tanpa merugikan para pihak (Pemda Lombok Barat dan STIE AMM). 

Kelima; manajemen STIE AMM menegaskan bahwa STIE AMM adalah lembaga pendidikan nirlaba yang dalam penyelenggaraannya tidak mencari keuntungan yang bersifat materiil. STIE AMM berupaya untuk membangun pendidikan dan memberikan kontribusi SDM bagi Provinsi NTB termasuk di dalamnya Lombok Barat dan ini sudah berlangsung lebih dari tiga puluh tahun dan telah banyak menghasilkan lulusan yang bekerja baik di sektor pemerintahan maupun swasta. 

Keenam; STIE AMM tetap menyelenggarakan kegiatan pendidikan sebagaimana biasanya dan tengah mempersiapkan pembukaan pendaftaran calon mahasiswa baru TA. 2021/2022. 

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat yang juga sebagai Kuasa Hukum, Ahmad Nuralam SH MH mengatakan, sebagai pihak yang di putuskan menang oleh PTUN dalam proses gugatan SK pencabutan hak pemakaian tanah, Pemda Lobar bersedia menyelesaikan persoalan lahan dengan cara berdialog. 

Ahmad Nuralam menjelaskan, PTUN Mataram telah memutuskan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bupati Lobar sudah benar menurut proses hukum dan substansi keputusannya. 

"Semua sudah di uji di depan persidangan dengan semua bukti dan saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jelas tidak ada permasalahan secara proses dan substansi keputusan bupati tersebut," tegasnya. 

"Tidak ada pula hukum yang dilanggar dan sudah benar secara hukum administrasi pemerintahan," tambahnya. 

Lebih lanjut, Ahmad Nuralam menjelaskan dalam aspek hukum, aspek kepastian dan aspek keadilan juga sudah dibenarkan. "Agar tidak merugikan kedua belah pihak, ada aspek manfaat yang harusnya kita dialogkan," ucap alumni Magister Hukum Unram ini. 

Ahmad Nuralam mengajak pihak AMM untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut dalam koridor hukum. "Kita berharap AMM tidak usah banding karena kepemilikan lahan sudah jelas. Kita punya sertifikat dan permasalahan aset ini juga sudah menjadi atensi BPK dan KPK," tutupnya. (*)

Tags: