KENDAL, Grafikanews.com - Misteri pembunuhan mbah Suratmi (66) warga Desa Korowelang Anyar RT 04 RW 01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal Jawa Tengah akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kendal. Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto dalam konferensi pers, Kamis (19/05/2022) mengungkapkan fakta-fakta dan motif tersangka. Sunarto (41) alias Tumian diduga kuat sebagai pelaku tunggal pembunuhan Ibu kandungnya yang terjadi pada Minggu 19 Desember 2021 silam.
“Kasus pembunuhan ini tergolong sadis dan terencana, yang dilakukan seorang anak kepada ibunya pada 19 Desember 2021 silam. Sebagai anak laki-laki yang seharusnya menjaga dan merawat ibunya, bukan malah menyakiti bahkan sampai membunuhnya,†kata Kapolres dengan geram.
Dikatakan Yuniar, Satreskrim Polres Kendal sangat serius menangani kasus ini. Setidaknya 26 orang telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi. Empat di antaranya adalah saksi ahli. Setelah melakukan penyelidikan cukup lama dengan memeriksa dan meminta keterangan para saksi serta mencocokkan dengan sejumlah barang bukti, maka terungkap fakta-fakta dan motif tersangka membunuh ibu kandungnya.
'Kita cocokkan beberapa barang bukti dengan keterangan dari tersangka. Kita temukan ada bercak darah di Kaos pelaku yang identik dengan darah korban. Kita juga menemukan bukti lain, yakni rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring yang memperlihatkan keberadaan tersangka di ruangan IGD, kemudian mencopot selang Oksigen yang dipasangkan ke ibunya," ungkap Kapolres.
Kapolres menutur kronologi sebelum peristiwa naas itu terjadi, tersangka sore harinya berkunjung ke rumah korban (Ibunya). Tersangka datang untuk membayar upah buruh taninya. Kemudian terjadi cekcok dengan korban, lantaran korban menanyakan uang hasil penjualan tanah Rp 118 Juta milik korban yang di simpan oleh istri tersangka.
"Tersangka cekcok dengan korban, dan kebetulan sempat didengar oleh tetangga korban. Dan pagi hari sebelum korban ditemukan terkapar dengan luka parah didalam rumahnya, salah satu tetangganya ada yang melihat tersangka datang lagi ke rumah korban," tutur Yuniar.
Yuniar menyatakan, motif tersangka membunuh korban, diduga karena kesal dan tersulut emosi, lantaran korban menanyakan uang penjualan tanah milik korban senilai Rp 118 juta yang disimpan istri tersangka bernama Mujiasih.
“Uang hasil penjualan tanah milik korban telah dipakai secara pribadi oleh tersangka dan istrinya. Motifnya diduga tersangka kesal dan tersulut emosi, lalu melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan benda tumpul dan benda tajam berupa sabit hingga melukai korban,†jelas Yuniar.
Yuniar menambahkan, korban yang mengalami luka cukup parah berupa luka lebam pada kepala bagian atas, leher bagian belakang dan bagian dagu, serta luka sobek sayatan benda tajam pada kepala bagian atas depan. Oleh warga korban di bawa ke Puskesmas Cepiring dan akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Soewondo Kendal.
Berrdasarkan kronologi sebelum kejadian, bahw tersangka mendatangi rumah korban, Minggu (19/12/2021) sambil membawa Sabit bergagang besi warna kuning, yang ditaruh di Rinjing (tempat makan) yang tertutup. Kebetulan ada saksi yang bertegur sapa dengan tersangka saat tersangka menuju rumah korban. Dan sesuai dengan pernyataan tersangka, bahwa ia menyabetkan Sabit ke korban dan meninggalkan Sabit di kasur korban.
“Luka sayatan yang dialami korban juga terdapat kesesuaian dengan dimensi Sabit bergagang besi kuning, yang ditemukan di TKP dan merupakan milik tersangka,†terang Kapolres.
Sementara itu, tersangka Sunarto bersikukuh tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap ibunya. Tersangka mengatakan, dirinya menjadi korban tuduhan dan fitnah orang lain. "Saya tidak melakukan itu, saya dituduh dan difitnah," ucapnya.
Meski begitu, berdasarkan fakta-fakta atau bukti-bukti kuat hasil penyelidikan dan pemeriksaan Polisi, mengarah pada tersangka Sunarto sebagai pelaku tunggal kasus pembunuhan Mbah Suratmi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KYD)




Lestarikan Budaya Lokal, Wabup Kusmalaha...
Perkuat Perencanaan Penanggulangan Benca...
Temui Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkum Ri...