Jerat Pidana di Balik Kasus Video Porno Mirip Gisel

Gisella Anastasia. (Foto: detikHealth)

GrafikaNews.com - Sebuah rekaman video porno yang diduga mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) tersebar di media sosial (medsos). 

Terkait video ini, pihak penyebar dan pemain yang terlibat pun dilaporkan ke kepolisian dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini dibuat oleh pengacara Febriyanto Dunggio ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kontennya sudah jelas bermuatan pelanggaran dan tindak pidana serius baik menurut UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila, harus ada efek jera baik pelaku yang membuatnya, mengedit dan semua yang menyebarkan sudah semestinya layak diproses hukum," tutur Febriyanto dalam keterangannya, Minggu (8/11).

Dalam laporan ini, Febriyanto turut membawa barang bukti berupa satu unit USB berisi link url video asusila dari akun twitter para penyebarnya dan screenshot atau tangkapan gambar.


Febriyanto berharap laporan ini bisa segera diproses oleh kepolisian dan segera menindak para pelaku atau semua pihak yang terlibat dalam video tersebut.

Berkaitan dengan video porno diduga Gisel ini, sekelompok advokat juga turut membuat laporan ke pihak Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020.

Salah satu advokat, Pitra Romadoni menuturkan laporan itu dibuat lantaran video berkonten asusila itu berpotensi merusak moral generasi muda.

"Dengan penyebaran video ini sudah banyak dikonsumsi publik dan sudah jutaan orang menonton yang tdk bermuatan moral tersebut," ujarnya.

Dalam laporan ini, kata Pitra, pihaknya fokus kepada pihak penyebar video. Dia pun berharap agar kepolisian bisa mengusut kasus ini dan menangkap penyebar video porno tersebut.

Pitra bahkan mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video tersebut. Akun media sosial itu mulai dari Twitter, Instagram hingga Youtube.

"Sudah kita kantongi beberapa akun, sudah hampir belasan kita simpan di sini, tapi yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," tuturnya.

Dalam laporan ini, lanjut Pitra, pihaknya melaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 UU ITE, Pasal 45 UU ITE, Pasal 4 ayat 1, Pasal 6 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa orang yang dikenakan pasal ITE ialah mereka yang mendistribusikan dokumen elektronik. Pasal ini juga menyebutkan bahwa perbuatan pelanggaran asusila menjadi klausul dalam pelanggaran.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Kemudian pasal 45 ayat 1 mengatur tentang sanksi dari pelanggaran pasal 27 ayat 1. Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan pidana penjara hingga denda.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Sementara itu Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan bahwa mereka yang turut memperbanyak dapat dikenakan pidana. Mereka juga dapat dikenakan denda dan atau pidana penjara.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar."

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menurunkan atau take down video porno yang diduga mirip Gisel.

"Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan take down. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (7/11).

Diketahui, pada Oktober 2019 lalu, Gisel juga pernah diterpa kasus video porno yang mirip dirinya.

Saat itu, Gisel langsung menempuh jalur hukum lantaran merasa dirugikan diterima polisi dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019.

Penyidik sempat pun sempat memeriksa Gisel terkait laporan ini. Gisel dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik atas laporan yang ia buat tersebut.

Hingga kini belum diketahui sejauh mana perkembangan proses hukum terkait laporan yang dibuat Gisel setahun silam itu. (*)

 

(Sumber : CNNIndonesia.com)

Tags: