Intensif Periksa Saksi Penjualan Lahan ke PT GFT, Warga Geneng 5 Kali Diperiksa Kejaksaan

Sejumlah warga yang menjual lahan ke PT GFT Indonesia Investment kembali diperiksa Kejari Ngawi di gedung serba guna Desa Geneng, Senin (28/7/2025).

Ngawi,Grafikanews.com - Kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak yang melibatkan PT GFT Indonesia Investment masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Ngawi. Penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi terhadap 15 warga Geneng yang diduga menjual tanahnya kepada investor untuk keperluan pembangunan pabrik mainan tersebut.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya lanjutan setelah menetapkan notaris Ngawi, Nafiatur Rohmah (43) sebagai tersangka kedua.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi berlangsung di gedung serba guna Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (28/7/2025).

Salah satu warga, Ida Wibowo (53) mengatakan bahwa pada saat itu dirinya menjual lahan seluas 3.500 meter persegi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 1,4 Miliar.

Dirinya menyebutkan bahwa transaksi tersebut terjadi setelah ada pendekatan dari tim tersangka Winarto dan menerima uang Rp 1 juta sebagai tanda jadi.

"Uang dari penjualan tanah itu sudah habis saya belikan tanah di Guyung dan sisanya buat beli mobil," ungkap Ida Wibowo.

Ida tidak menyangka penjualan tanahnya yang dianggap berjalan lancar ternyata berujung pada proses hukum. Dirinya juga menyatakan telah diperiksa sebanyak lima kali, dua kali di Kejari Ngawi dan tiga kali di gedung serba guna Desa Geneng.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Memang benar, staff kami memeriksa beberapa saksi di lapangan," ujarnya.(Sal)