Ijin Dan Jual Beli Benih Lobster, Nelayan Tidak Terikat Pada Perusahaan

Kabib Tangkap Dinas Kelautan Dan Perikanan NTB, Lalu H. Wahyudi Adi Guna Spi.MM.

Grafikanews.com - Mataram - Ijin tangkap benih lobster melekat pada nelayan dan tidak terikat dengan perusahaan eksportir. Hal itu ditegaskan kabid tangkap dinas kelautan dan perikanan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu H.Wahyudi Adiguna Spi. MM saat di konfirmasi Grafikanews.com di ruang kerjanya, Rabu,(2/9/2020).


“ini perlu kita tegaskan agar nelayan tidak salah paham, karna di lapangan kita temukan banyak nelayan yang berasumsi bahwa mereka terikat pada perusahaan, namun kami sampaikan banyak terimakasih kepada perusahaan yang membantu nelayan dalam mengurus administrasi,”kata Wahyudi.


Wahyudi menegaskan, nelayan berhak mengurus sendiri administrasi ijin penangkapan benih lobster dan surat keterangan asal benih (SKAB).

Ijin Dan Jual Beli Benih Lobster, Nelayan Tidak Terikat Pada Perusahaan


“tapi kan jarang nelayan yang memiliki waktu dan kemampuan untuk mengurus administrasi perijinan, disinilah kadang perusahaan eksportir itu membantu nelayan tapi itu tidak mengikat nelayan dalam menjual hasil tangkapannya, lain halnya kalau nelayan dan perusahaan sudah memiliki komitmen bermitra,itu urusan mereka,”kata Wahyudi.


Terkait dengan harga benih lobster, Wahyudi menyatakan berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia, perusahaan harus membeli benih lobster jenis pasir minimal 5000 rupiah per ekor dan minimal 10 ribu rupiah untuk jenis Mutiara.


Wahyudi menambahkan, hingga saat ini sudah terdata hampir 10 ribu nelayan yang mengajukan ijin tangkap benih lobster di NTB. Sedangkan, secara umum jumlah nelayan yang ada di NTB sebanyak 71 ribu orang.


“kami berharap semua nelayan bisa terdata, sehingga tidak menimbulkan persoalan,” harap Wahyudi.


Potensi benih lobster di perairan Lombok menurut Wahyudi cukup besar, yakni sekitar 40 juta ekor per tahun. Namun sayang, potensi yang besar itu belum bisa untuk menyumbangkan PAD di karenakan regulasi.


“Penarikan retribusi itu hanya di balai karantina yang langsung masuk ke pusat, sedangkan penerbitan SKAB belum ada regulasi yang mengatur retribusi daerah,”terang wahyudi.


Padahal imbuh Wahyudi, dengan retribusi seratus rupiah per ekor maka potensi PAD bisa mencapai 4 miliar rupiah per tahun. Dan itu bisa dilakukan jika ada peraturan daerah yang mengaturnya tanpa bertabrakan dengan perundangan diatasnya.


“Asalkan SKAB itu menjadi kewajiban sepenuhnya perusahaan eksportir, sementara ini SKAB masih menjadi tanggung jawab nelayan, ini yang menurut kami kurang pas,” terang Wahyudi.


Hal senada juga diungkapkan Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), Amin Abdullah pada Grafikanews.com. Pria yang akrab disapa Amin itu menilai seharusnya SKAB menjadi tanggung jawab pengusaha.


“Nelayan itu cukup terdaftar sebagai penangkap benih lobster lalu jual, lain-lainnya menjadi tanggung jawab pengusaha, baru kemudian pemerintah daerah menetapkan perda atau pergub retribusi,”kata pria yang juga pengusaha tambak garam itu.


Besaran retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah kata Amin, seyogyanya harus rasional dan tidak memberatkan pengusaha.


“Menurut kami besaran yang rasional itu ya 500 rupiah per ekor,kalau seratus rupiah itu terlalu kecil,”kata Amin.


Kalkulasi sederhananya kata Amin,potensi PAD bisa mencapai 20 miliar rupiah per tahun. Karenanya dirinya mendorong pihak dinas kelautan dan perikanan provinsi untuk segera mengusulkan peraturan daerah atau peraturan gubernur itu.


“Nelayan meperoleh tambahan kesejahteraan, pemerintah daerah memperoleh PAD, pemerintah pusat mendapat penerimaan non pajak, pengusaha tidak dirugikan, semua pihak sama sama untung,”pungkasnya.(RED)