Hakim PN Batulicin Gugurkan Sidang Praperadilan AF, Ini Alasannya

Foto: Istimewa

BATULICIN, Grafikanews - Sidang prapradilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu oleh Kuasa Hukum Tersangka Akbar Fadli (AF) alias Adi Gundul; digugurkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin Tanah Bumbu, Kamis (22/04/21).

Pada sidang kedua praperadilan terhadap Kejari Tanah Bumbu yang dilaksanakan pada sekira jam 16.00 WITa, Hakim PN Batulicin, Alvin Zakka Arifin Zeta, SH menyatakan praperadilan terhadap Kejari Tanah Bumbu; gugur dikarenakan pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sementara itu Maulana, SH dari Ihza and Ihza Law Firm, seorang dari Kuasa Hukum Adi Gundul menanggapi putusan Hakim PN tersebut; akan fokus pada pendampingan pemeriksaan terhadap klien mereka lainnya.

"Kita fokus pada pendampingan pemeriksaan Tersangka RS dan Sidang pokok AF," ungkap Maulana. 

Pada persidangan hari ini sempat diskors yang kemudian dilanjutkan hingga pembacaan putusan.[red]

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Sumber eksplosif)

Tags: