Surabaya,Grafikanews.com - Gelombang protes terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah (FA) terus bergulir. Aliansi Mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi damai sekaligus mengirimkan karangan bunga duka cita sebagai simbol matinya rasa keadilan dan supremasi hukum di Indonesia akibat indikasi tebang pilih.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Muhammad Zainnur Abdillah mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan puncak kekecewaan publik atas perlakuan diskriminatif pasca-pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
"Masyarakat disuguhkan pemandangan yang mencederai keadilan, ini adalah bentuk 'karpet merah' impunitas yang merusak asas equality before the law," ungkap Zainnur.
Hal ini menyoroti ketimpangan perlakuan hukum dimana rekaan tersangka dari pihak swasta langsung ditahan, sementara mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut tetap bebas berkeliaran setelah pemeriksaan. Padahal dalam penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti fantastis berupa uang senilai Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan.
Selain masalah penahanan, aliansi mahasiswa juga mengkritik langkah Kejaksaan Agung yang membentuk "Tim Sembilan" beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menyidik mantan atasan mereka sendiri dimana langkah internal ini dinilai sarat akan konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi memperlambat penanganan kasus atau bahkan menghentikannya secara senyap.
Merespon situasi tersebut, BEM Nusantara Jawa Timur secara resmi melayangkan formula tuntutan yang disebut sebagai "Panca +1 Reformasi Hukum". Dalam point pertama, aliansi mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan praktik 'karpet merah' impunitas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka FA.

Langkah tegas ini dinilai krusial demi menegakkan asas kesamaan di hadapan hukum tanpa pandang bulu. Selain itu, mereka menolak keras skenario penyidikan internal yang diistilahkan sebagai jeruk makan jeruk dan menuntut pembubaran Tim Sembilan karena dinilai cacat secara etika maupun struktural.
Guna menjamin independensi dan transportasi penanganan kasus, BEM Nusantara Jatim juga mendesak KPK untuk segera mengambil alih secara total seluruh berkas perkara korupsi dan TPPU ini dari Kejaksaan Agung serta menuntut pembongkaran safe house scheme melalui transparansi penuh atas aset-aset yang disita di Sentul City, termasuk mengusut tuntas jaringan money charger yang diduga kuat memfasilitasi aliran pencucian uang tersebut.
Di sisi lain, aliansi mahasiswa mengecam keras segala bentuk manuver dari pihak pengacara maupun elite politik yang mencoba menggunakan 'tameng politik' dengan menyeret nama Presiden RI. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto agar tetap konsisten menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencari perlindungan politik dalam perkara kasus ini.
Sebagai tuntutan tambahan +1, BEM Nusantara Jatim mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Bagi mereka, temuan fantastis berupa ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas di rumah aman tersebut menjadi bukti konkret bahwa regulasi perampasan aset sudah sangat mendesak demi memulihkan kerugian negara secara cepat dan efektif. (Sal)




Pecahkan Rekor, MotoGP Mandalika 2026 Te...
PLN Pastikan Keandalan Listrik MotoGP Ma...
MotoGP Mandalika 2026, SDM Lokal Menduni...