KENDAL, Grafikanews.com - Arief Pudjiana lelaki berusia 64 tahun warga Desa Bojonggede Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal Jawa Tengah, diamankan Satreskrim Polres Kendal setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sebut saja Bunga, yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan didalam kamar rumahnya di Dusun Bojong Glidig RT 02 RW 02 Desa Bojonggede Kecamatan Ngampel Kendal pada bulan Januari 2022 silam.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.
“Modusnya, tersangka merayu korbannya yang masih dibawah umur untuk dibelikan flash disk,†jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka yang masih kerabatnya, dan meminta korban tidak bercerita kepada orang lain.
“Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 10.30 WIB tersangka masuk ke rumah tersangka bersama dengan korban melalui pintu garasi rumahnya. Tersangka lalu menutup pintu garasi dari dalam. Sehingga tidak dapat dibuka dari luar. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar depan dengan posisi korban berjalan digandeng tangannya oleh tersangka,†imbuh Kasat.
Setelah melampiaskan nafsunya terhadap korban, tersangka kemudian mengantar korban pulang atau kembali ke rumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor.
Tersangka mengaku khilaf dan baru sekali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.
“Saya khilaf, hanya sekali saja,†katanya singkat.
Atas kejadian itu Kasat Reskrim Polres Kendal berpesan kepada para orangtua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan iming-iming apapun.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (KYD)




Lestarikan Budaya Lokal, Wabup Kusmalaha...
Perkuat Perencanaan Penanggulangan Benca...
Temui Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkum Ri...