Berawal Kecurigaan Warga Sukodadi, Pengedar Narkoba ini Berhasil Diamankan

Tersangka pengedar narkoba diamankan di Polres Kendal bersama pelaku tindak pidana lainnya dalam acara Konfrensi Pers

KENDAL - GRAFIKANEWS.COM, Masyarakat saat ini sudah sangat peka dan peduli dengan aktivitas dilingkungannya, karena demi keamanan dan kenyamanan bersama. Hal ini juga terjadi di desa Sukodadi Kecamatan Kangkung, ada sebuah aktivitas yang mencurigakan di pematang sawah dukuh Wonosari, Desa Sukodadi, sehingga warga melaporkan ke pihak terkait. Atas laporan masyarakat tersebut, akhirnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kangkung, pada Selasa, 22 April 2025.

Pelaku yang seorang pria berinisial M ini berumur 43 tahun, warga  Dukuh Wonosari, Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021 dan pernah dihukum dengan vonis dua tahun penjara.

Narkotika yang diedarkan merupakan golongan 1 jenis sabu-sabu yang telah diamankan Satresnarkoba Polres Kendal sebagai barang bukti yaitu satu bungkus sabu seberat 0, 48 gram terbungkus plastik klip, dibalut lakban hitam dimasukkan dibungkus rokok Gudang Garam Signature. Juga disita HP Vivo 1820 warna merah untuk barang bukti.

Penangkapan pelaku pengedar narkotika ini merupakan bukti komitmen kuat Polres Kendal dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kendal. Hal ini sangat diapresiasi Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra karena kinerja cepat dan profesional tim Satresnarkoba pada Senin, 28 April 2025 dalam Konfrensi Pers di Lobi Polres Kendal.

"Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kendal dalam memutus rantai peredaran narkotika, terlebih pelaku adalah residivis yang mencoba mengulangi perbuatannya. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama terkait narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus pelaku adalah mengambil paket sabu atas perintah seorang rekan bernama Topik di pinggir jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Mahmud diberikan upah berupa satu paket sabu seberat 2,5 gram untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali. Dirinya berurusan dengan narkoba karena masalah ekonomi. Hasil penjualan sabu uangnya untuk kebutuhan sehari-harinya.

Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana mati, dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Dirinya dijerat Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).

Harapan Polres Kendal agar masyarakat selalu aktif melaporkan terhadap segala bentuk kejahatan dan tindak pidana narkotika. Sikap tegas Polres Kendal ini demi keamanan dan kenyaman masyarakat dan mempersempit gerak-gerik para pelaku narkoba.

Ahmad Nasirin